DPRD dan Pemda Sitaro Tandatangani Ranperda RPJPD 2025-2024 dan Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2025

- Editorial Team

Selasa, 30 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sitaro, TRIBRATA TV

DPRD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda sekaligus, Senin (29/7/2024) pagi.

Rapat paripurna yang dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Djon Ponto Janis didampingi Wakil Ketua Bob Nover Janis. Saat membuka sidang, Djon Ponto Janis menyampaikan bahwa sebanyak 13 orang dari 20 anggota dewan hadir pada rapat tersebut sehingga dinyatakan memenuhi kuorum untuk dilanjutkan.

Agenda pertama Rapat Paripurna dalam rangka Pembicaraan Tingkat Dua Atas Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-20245.

Dalam kesempatan ini Pj. Bupati Drs. Joi E. B. sampaikan pendapat Akhir Bupati sekaligus menandatangani Berita Acara persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025 – 2045 merupakan dokumen perencanaan strategis yang berfungsi sebagai pedoman dalam pembangunan jangka panjang di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro berdasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

BACA JUGA  Warga Tebing Tinggi Keluhkan Jalan Rusak

“Selama proses penyusunan RPJPD 2025-2045, kita telah melalui berbagai tahapan penting, kita yakin dan percaya semua yang telah kita lewati ini hanya karena anugerah Tuhan yang patut kita syukuri. Semoga, keputusan yang akan kita ambil bersama ini dapat menjadi landasan yang kuat bagi pembangunan di daerah, sehingga cita-cita untuk mewujudkan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro yang maju dan berkelanjutan dapat tercapai, “tutur Pj. Bupati.

Usai menyampaikan pendapat Akhir Bupati, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Djon Ponto Janis melanjutkan agenda rapat berikutnya yakni Penyampaian Penjelasan Bupati Atas Rancangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2025.

“Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBD, Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara, Banggar melakukan konsultasi dengan komisi yang dilaksanakan melalui rapat DPRD, kemudian Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBD dilaksanakan oleh Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk disepakati menjadi kebijakan umum APBD, “kata Ketua DPRD.

BACA JUGA  Penganugerahan Paritrana Award 2023: Sitaro Raih Posisi Kedua di Provinsi Sulawesi Utara

Sementara itu, dalam penjelasannya Pj. Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro menyampaikan bahwa Penyusunan KUA-PPAS merupakan tahap penting dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah. Dokumen ini memuat kebijakan di bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun. Penyusunan KUA diharapkan dapat menjembatani antara arah dan tujuan strategis dengan ketersediaan anggaran.

“KUA dan PPAS berfungsi sebagai kerangka acuan yang memastikan bahwa perencanaan dan penganggaran daerah dilakukan secara terarah, terukur dan sesuai dengan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan di mana arah kebijakan ekonomi daerah berfokus pada upaya mengoptimalkan kinerja perekonomian sampai dengan akhir tahun 2025, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan ekonomi
karena dampak dari pergerakan ekonomi ini akan mampu mempengaruhi sektor lainnya, pungkas Joi Oroh.

BACA JUGA  Video: Bappelitbangda Sitaro Gelar FGD Tingkat Kepuasan Atas Pelayanan Pemerintah

Acara pun dilanjutkan dengan Pendatangan Nota Kesepakatan Persetujuan Bersama KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025.

Paripurna tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Denny D. Kondoj, para Asisten Sekda, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator selaku Kepala Bagian Setda, Camat dan Lurah se-Wilayah.

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polres Lhokseumawe Gelar Nonton Bareng Final Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan Bersama Masyarakat
Perkuat Sinergi Demi Kemajuan Daerah, Plt. Bupati Sitaro Satukan Forkopimda dalam Pertemuan Penuh Keakraban
Harmonisasi Dua Rancangan Perbup, Pemkab Sitaro Matangkan Tata Kelola Arsip dan Arah Pembangunan 2027
Temu Kangen Nelayan Jawa-Bali di Pantai Bulusan: Meriah dengan Lomba Perahu Layar
15.080 Pelari Ramaikan Riau Bhayangkara Run 2026
Kapolres Lhokseumawe Hadiri Pisah Sambut Dandim 0103/Aceh Utara, Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergitas TNI-Polri
Nasir Nurdin Nyatakan Siap Maju Kembali sebagai Ketua PWI Aceh Periode 2026–2031
Mahasiswa Universitas Ibrahimmy Genteng KKN di Desa Srateng Cluring

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 07:00 WIB

Polres Lhokseumawe Gelar Nonton Bareng Final Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan Bersama Masyarakat

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:37 WIB

Perkuat Sinergi Demi Kemajuan Daerah, Plt. Bupati Sitaro Satukan Forkopimda dalam Pertemuan Penuh Keakraban

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:41 WIB

Harmonisasi Dua Rancangan Perbup, Pemkab Sitaro Matangkan Tata Kelola Arsip dan Arah Pembangunan 2027

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:26 WIB

Temu Kangen Nelayan Jawa-Bali di Pantai Bulusan: Meriah dengan Lomba Perahu Layar

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:10 WIB

15.080 Pelari Ramaikan Riau Bhayangkara Run 2026

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir

Senin, 20 Jul 2026 - 06:34 WIB