Sitaro, TRIBRATA TV
DPRD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda sekaligus, Senin (29/7/2024) pagi.
Rapat paripurna yang dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Djon Ponto Janis didampingi Wakil Ketua Bob Nover Janis. Saat membuka sidang, Djon Ponto Janis menyampaikan bahwa sebanyak 13 orang dari 20 anggota dewan hadir pada rapat tersebut sehingga dinyatakan memenuhi kuorum untuk dilanjutkan.
Agenda pertama Rapat Paripurna dalam rangka Pembicaraan Tingkat Dua Atas Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-20245.
Dalam kesempatan ini Pj. Bupati Drs. Joi E. B. sampaikan pendapat Akhir Bupati sekaligus menandatangani Berita Acara persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025 – 2045 merupakan dokumen perencanaan strategis yang berfungsi sebagai pedoman dalam pembangunan jangka panjang di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro berdasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Selama proses penyusunan RPJPD 2025-2045, kita telah melalui berbagai tahapan penting, kita yakin dan percaya semua yang telah kita lewati ini hanya karena anugerah Tuhan yang patut kita syukuri. Semoga, keputusan yang akan kita ambil bersama ini dapat menjadi landasan yang kuat bagi pembangunan di daerah, sehingga cita-cita untuk mewujudkan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro yang maju dan berkelanjutan dapat tercapai, “tutur Pj. Bupati.
Usai menyampaikan pendapat Akhir Bupati, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Djon Ponto Janis melanjutkan agenda rapat berikutnya yakni Penyampaian Penjelasan Bupati Atas Rancangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2025.
“Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBD, Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara, Banggar melakukan konsultasi dengan komisi yang dilaksanakan melalui rapat DPRD, kemudian Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBD dilaksanakan oleh Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk disepakati menjadi kebijakan umum APBD, “kata Ketua DPRD.
Sementara itu, dalam penjelasannya Pj. Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro menyampaikan bahwa Penyusunan KUA-PPAS merupakan tahap penting dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah. Dokumen ini memuat kebijakan di bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun. Penyusunan KUA diharapkan dapat menjembatani antara arah dan tujuan strategis dengan ketersediaan anggaran.
“KUA dan PPAS berfungsi sebagai kerangka acuan yang memastikan bahwa perencanaan dan penganggaran daerah dilakukan secara terarah, terukur dan sesuai dengan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan di mana arah kebijakan ekonomi daerah berfokus pada upaya mengoptimalkan kinerja perekonomian sampai dengan akhir tahun 2025, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan ekonomi
karena dampak dari pergerakan ekonomi ini akan mampu mempengaruhi sektor lainnya, pungkas Joi Oroh.
Acara pun dilanjutkan dengan Pendatangan Nota Kesepakatan Persetujuan Bersama KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025.
Paripurna tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Denny D. Kondoj, para Asisten Sekda, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator selaku Kepala Bagian Setda, Camat dan Lurah se-Wilayah.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









