Labuhanbatu Selatan, TRIBRATA TV
Untuk memastikan keamanan dan kelancaran perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Kapolres Labuhanbatu Selatan (Labusel), AKBP Aditya S.P.Sembiring Muham bersama Forkopimda mengecek sejumlah Pos Pengamanan (Pospam) dan Pos Pelayanan (Posyan), Selasa (23/12/2025).
Tampak hadir Bupati Labusel Fery Sahputra Simatupang, Wakil Bupati Syahdian Purba Siboro, Wakapolres Kompol Ramsen Samosir, Sekdakab Reza Pahlevi Nasution, Ketua Bhayangkari Cabang Labusel Nyonya Olivia Aditya Sembiring serta jajaran terkait lainnya.
Selain meninjau kesiapan personel dan sarana prasarana, Kapolres bersama rombongan juga menyerahkan bingkisan sebagai bentuk apresiasi dan dukungan moril kepada petugas pengamanan Operasi Lilin Toba 2025.
Pengecekan dimulai dari Posyan 2 Sei Kanan di Jalinsum Kotapinang – Gunung Tua, dilanjutkan ke Posyan 1 Desa Tolan Kecamatan Kampung Rakyat,serta kawasan Bukit Kodok Kecamatan Torgamba.
Di lokasi tersebut, Kapolres dan Forkopimda turut berinteraksi dengan komunitas konten kreator Bukit Kodok yang selama ini aktif membantu informasi lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.
“Kami mengecek pos sekaligus memantau jalur lalu lintas yang menjadi pintu masuk dari provinsi lain agar tetap aman dan lancar,”ujar AKBP Aditya.
Ia mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah membantu tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan kelancaran lalu lintas. Hingga saat ini,arus kendaraan di wilayah hukum Polres Labusel terpantau aman dan normal tanpa kemacetan berarti.
Menutup kegiatan,Kapolres mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas,menjaga kondisi fisik selama perjalanan,serta memanfaatkan pos yang tersedia untuk beristirahat.
“Selamat merayakan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Semoga perjalanan masyarakat aman, lancar dan penuh kebahagiaan,” tutup Kapolres. (Jhon Pitra)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









