Ancam Bawa Pisau, Ayah Bejat ini Hamili Anak Tiri

- Editorial Team

Kamis, 23 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muaro Jambi, TRIBRATA TV

Pagar makan tanaman. Pameo ini pantas disematkan pada YP (29) yang tega menghamili anak tirinya yang masih dibawah umur.

Anak tirinya sebut saja Bunga masih berusia 13 tahun dan masih duduk dibangku sekolah, namun kini telah berbadan dua, dengan usia kehamilan 33 minggu.

“YP ditangkap di Camp Blok-A PT. EWF (Erasakti Wira Forestama) Desa Sakean Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi, pada Rabu (22/12/2021) pukul 02.30 WIB dinihari,” kata Kasi Humas Polres Muaro Jambi, AKP Amradi, Rabu (22/12/2021).

Menurutnya YP ditangkap Satreskrim Polsek Kumpeh Ulu yang dipimpin Ipda H.Sirait atas laporan ibu korban dan korban ke Polsek Kumpeh Ulu pada Selasa (21/12/2021).

BACA JUGA  Ayah Bejat, 2 Tahun Perkosa Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur

Dari laporannya, berawal November lalu ibu korban curiga atas perubahan tubuh korban. Ia kemudian menyuruh adiknya untuk membujuk korban sehingga akhirnya korban pun bercerita.

Korban mengaku sudah hamil. Ibu korban sangat terkejut begitu tahu pelaku yang menghamili Bunga adalah suaminya atau ayah sambung Bunga.

Marah bukan kepalang, orang yang seharusnya merawat, menjaga dan mengasihi ternyata menikam dari belakang. Ibu korban bersama korban langsung mengadu ke Polsek Kumpeh Ulu, Jambi.

Tak menunggu lama, setelah memeriksa sejumlah saksi, petugas pun menciduk YP saat berada di Blok G 10 PT EWF, tak jauh dari rumah ibu korban dan korban. Pelaku diciduk saat tengah malam.

BACA JUGA  Ketua Taekwondo Jambi Budi Yako Resmikan Kejuaraan Taekwondo Porprov 2023

YP diringkus tanpa perlawanan, ia pun mengakui perbuatan menyetubuhi anak tirinya. YP mengaku setiap kali melakukan persetubuhan pada anak tirinya ketika istrinya atau ibu kandung korban sedang tidak berada di rumah.

Pelaku juga mengakui setiap ingin melakukan hubungan badan selalu mengancam anak tirinya “Mau Ayah Ambil Pisau” . Ancaman perkataan tersebutlah yang terus diucapkan pelaku kepada korban bila ingin melakukan hubungan intim kepada anak tirinya. Ancaman itu membuat Bunga ketakutan.

“YP dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (2) UU RI NO 17 Tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman paling cepat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” kata Kasi Humas. (Kurniawan Gusti Nasution)

BACA JUGA  Setubuhi Anak di Bawah Umur, Polda Kalbar Tangkap Pria Paruh Baya

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB