Ayah Bejat, 2 Tahun Perkosa Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur

- Editorial Team

Minggu, 4 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bintan, TRIBRATA TV

Satreskrim Polres Bintan menangkap H (35) karena menggauli anak tirinya selama 2 tahun. Pelaku ditangkap pada Jumat (26/5/2023) kemarin.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasatreskrim AKP Marganda Pandapotan, mengatakan penangkapan itu berdasarkan laporan keluarga korban ke Polres Bintan.

“Setelah kami menerima laporan dari ibu korban, kami bergerak cepat, setelah mendapatkan 2 alat bukti yang cukup personil langsung menangkap tersangka H di Kecamatan Toapaya”, ujar Kasat Reskrim, Minggu (4/6/2023).

Dikatakan AKP Marganda,dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 13 saat ini. Perbuatan tersebut dilakukan tersangka sejak anak tirinya duduk dibangku kelas 6 SD dan berusia 11 tahun.

BACA JUGA  Gedung LAM Kepri Diresmikan Gubernur Ansar bersama Menparekraf dan Wakapolri

“Untuk saat ini telah dilakukan penyidikan dan tersangka telah dilakukan penahanan untuk kami dalami. Tersangka H merupakan pekerja serabutan yang menikahi ibu korban beberapa tahun lalu. Perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan tersangka disaat ibu korban tidak berada di rumah yang sedang mencari nafkah, “katanya.

Marganda juga menjelaskan,keluarga tersebut tinggal hanya bertiga yaitu tersangka H, ibu korban dan korban sehingga perbuatan bejat tersebut dengan leluasa di lakukan terhadap anak tirinya di dalam rumah di Kecamatan Toapaya.

BACA JUGA  Rudapaksa dan Cabuli Anak Bawah Umur, 2 Pemuda Diringkus Polres Kubu Raya

“Terkuaknya kasus ini berkat laporan korban kepada paman korban yang menceritakan perbuatan tersangka, sehingga dilaporkan ke Polres Bintan. Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76E undang-undang nomor 35/2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” tutupnya. (M.holul)

BACA JUGA  Video: Kena Razia Polisi Tanjungpinang, Warga Jakarta Nangis Terharu

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB