Medan, TRIBRATA TV
Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Sunggal menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas). Kedua pelaku adalah MAF (23) dan MIP (23) merupakan residivis kasus yang sama.
Hal ini dikatakan Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat didampingi Kanit Reskrim, AKP Harles Richter Gultom di Mako Polsek Sunggal, pada Selasa (23/12/2025).
“Hasil interograsi, pelaku baru 1 bulan keluar dari penjara, telah 2 kali melakukan aksi penjambretan,” sebut, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat.
Saat itu korban Evi Kartika Trisnawati (42) warga Medan Sunggal sedang mengendarai sepeda listrik dijambret kawanan ini Jalan Kaswari Medan pada 21 Desember 2025 kemarin.
“Saat penjabretan, korban berteriak hingga mencuri perhatian warga. Polisi yang sedang patroli langsung melakukan pengejaran bersama masyarakat, dan pelaku berhasil ditangkap. Namun saat dibawa, para pelaku melawan dan coba melarikan diri, sehingga kita beri tindakan tegas dan terukur pada kaki pelaku,” jelas Kapolsek.
Barang Bukti yang berhasil disita yakni, Sepeda Motor Honda Vario 125 warna Hitam tanpa plat nomor polisi, Tas Sandang warna Batik dan Handphone Merk Oppo A58 warna Abu-abu.
“Pelaku disangkakan dengan Pasal 365 Ayat (2) Ke-2e KUHPidana dengan ancaman 12 tahun hukuman kurungan penjara,” pungkasnya. (H.Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









