Kembali Beraksi, Dua Residivis Spesialis Jambret Ditembak Polisi

- Editorial Team

Selasa, 23 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Sunggal menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas). Kedua pelaku adalah MAF (23) dan MIP (23) merupakan residivis kasus yang sama.

Hal ini dikatakan Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat didampingi Kanit Reskrim, AKP Harles Richter Gultom di Mako Polsek Sunggal, pada Selasa (23/12/2025).

“Hasil interograsi, pelaku baru 1 bulan keluar dari penjara, telah 2 kali melakukan aksi penjambretan,” sebut, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat.

BACA JUGA  Baru 2 Bulan Bebas, Satres Narkoba Polres Merangin Ciduk Seorang Residivis

Saat itu korban Evi Kartika Trisnawati (42) warga Medan Sunggal sedang mengendarai sepeda listrik dijambret kawanan ini Jalan Kaswari Medan pada 21 Desember 2025 kemarin.

“Saat penjabretan, korban berteriak hingga mencuri perhatian warga. Polisi yang sedang patroli langsung melakukan pengejaran bersama masyarakat, dan pelaku berhasil ditangkap. Namun saat dibawa, para pelaku melawan dan coba melarikan diri, sehingga kita beri tindakan tegas dan terukur pada kaki pelaku,” jelas Kapolsek.

BACA JUGA  Kembali Berulah, Residivis Ditembak Polisi

Barang Bukti yang berhasil disita yakni, Sepeda Motor Honda Vario 125 warna Hitam tanpa plat nomor polisi, Tas Sandang warna Batik dan Handphone Merk Oppo A58 warna Abu-abu.

“Pelaku disangkakan dengan Pasal 365 Ayat (2) Ke-2e KUHPidana dengan ancaman 12 tahun hukuman kurungan penjara,” pungkasnya. (H.Pakpahan)

—————————————

BACA JUGA  Melawan, Kaki Pencuri HP Dibolongi Polisi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Berita Terbaru