Personel Polsek Banda Sakti Ringkus Pengguna dan Kurir Narkotika di Ujong Blang

- Editorial Team

Kamis, 23 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe, TRIBRATA TV

Personel Polsek Banda Sakti meringkus tersangka pengguna dan kurir narkotika jenis sabu – sabu di Desa Ujong Blang Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Selasa (21/11/2023) sekira pukul 16.00 WIB.

Kapolres Lhokseumawe,AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal mengatakan, personel mendapat informasi kalau di sebuah rumah di desa tersebut kerap dijadikan tempat untuk menggunakan sabu – sabu. Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka RD (29) dan JU (41) warga Kecamatan Banda Sakti.

BACA JUGA  Terekam CCTV, Korban Pencurian Tangkap Pelaku

“Keduanya dibekuk saat sedang mengkonsumsi sabu – sabu di dalam kamar. Selain itu personel juga mengamankan barang bukti berupa alat hisap (bong) sabu dan pirek yang berisikan sabu – sabu serta puluhan kertas klip merah bekas sabu -sabu,” ujarnya.

Kemudian, lanjut kapolsek, personel melakukan pengembangan dan sekira pukul 17.00 WIB kembali menangkap satu tersangka lainnya, yakni AM (20) warga Kota Lhokseumawe sebagai kurir yang mengantar sabu -sabu tersebut.

BACA JUGA  Kapolres: Pelaku Cabul Anak di Samosir Bukan Oknum Pendeta

“Untuk proses lebih lanjut, ketiga tersangka beserta barang bukti sabu -sabu seberat 1,26 gram bruto dibawa ke Mapolsek Banda Sakti. Para tersangka dijerat Pasal 112 Jo Pasal 114 Jo pasal 132 Jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,”jelas kapolsek. (m zubir)

BACA JUGA  Kapolres Lhokseumawe Kembali Silaturahmi ke Ulama Kharismatik Aceh

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB