Imigrasi Belawan Amankan Warga Bangladesh

- Editorial Team

Rabu, 23 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Belawan, TRIBRATA TV
Warga negara (WN) Bangladesh, Sha Paran (38) diamankan petugas Imigrasi kelas II TPI Belawan. Ia kedapatan membuat paspor menggunakan data palsu yang dikeluarkan Dinas Pendudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan,Selasa (22/10/2019).

Kepala Kantor Imigrasi Belawan, Samuel Toba, mengatakan, terungkapnya WNA ini menggunakan data palsu saat bermohon untuk membuat paspor di Kantor Imigrasi Belawan. Petugas yang mewawancarainya curiga dengan gelagat gaya bicaranya.

“Karena ragu, petugas wawancara menyerahkan berkas itu ke atasan Kasi Lalintalkim, lalu ditindaklanjuti ke Kasi Inteldak melakukan pemeriksaan secara intensif kepada yang bersangkutan. Dari situlah, dia (Sha Paran) mengakui dirinya warga Bangladesh,” jelas Samuel Toba didampingi sejumlah Kepala Seksinya.

BACA JUGA  Gak Ada Uang Bikin Paspor, Pria Ini Curi Kereta

Untuk menindaklanjuti kasus itu, petugas menjemput Paspor Bangladesh milik yang bersangkutan. Kemudian, dengan bukti autentik yang ada, petugas mengamankan warga Bangladesh yang sudah menetap di Jalan Medan Denai.

“Petugas kita hampir terkecoh, sebab pelaku memiliki dokumen resmi sebagaimana layaknya seorang warga negara Indonesia seperti Akte Kelahiran, surat keterangan pengganti KTP sementara dan Kartu Keluarga,” ungkap Samuel Toba.

BACA JUGA  Kantor Imigrasi Belawan Amankan 3 Warga Negara China

Tujuan Shah Paran membuat paspor, kata Samuel Toba, berencana ingin berangkat ke Malaysia. “Dia rèncana mau berangkat ke Malaysia karena dia sudah menikah dengan wanita Indonesia yang bekerja di Malaysia,” jelasnya.

Pihaknya juga masih mengembangkan kasus itu bersama pihak terkait, apakah ada pihak atau oknum yang membantunya hingga dia bisa mendapatkan akte kelahiran, KK dan surat keterangan pengganti KTP sementara.

“Pelaku kita jerat dengan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pasal 126 huruf c dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (P.Sitorus)

BACA JUGA  Miliki Ganja, WN Jerman Diciduk Polsek Medan Baru

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir
SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis
AKP Sunipan Gurusinga, S.H.: Polisi Pembaharu yang Humanis, Hadir Nyata di Tengah Rakyat
Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Apel Patroli KRYD Skala Besar Sabtu Malam
Peduli Infrastruktur, Warga Swadaya Perbaiki Rabat Beton Simpang Jalan Proyek Cinta Makmur Labuhanbatu
Yusnar Albanjari Jabat Sekretaris JMSI Sergai–Tebing Tinggi
Tahun 2026, Asahan Kembali Dapat “Jatah” dari Kementrian PU Dirjen SDA
PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau Belum Realisasikan Hak Pensiunan

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 06:34 WIB

Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:05 WIB

AKP Sunipan Gurusinga, S.H.: Polisi Pembaharu yang Humanis, Hadir Nyata di Tengah Rakyat

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:18 WIB

Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Apel Patroli KRYD Skala Besar Sabtu Malam

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:14 WIB

Peduli Infrastruktur, Warga Swadaya Perbaiki Rabat Beton Simpang Jalan Proyek Cinta Makmur Labuhanbatu

Minggu, 19 Juli 2026 - 08:18 WIB

Yusnar Albanjari Jabat Sekretaris JMSI Sergai–Tebing Tinggi

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir

Senin, 20 Jul 2026 - 06:34 WIB