Labura, TRIBRATA TV
Kondisi hutan di wilayah Desa Poldung, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) diperkirakan makin memperhatinkan.
Pasalnya, aktifitas perambah hutan liar hingga cukong kayu tanpa dokumen itu semakin bebas menjalankan aktifitasnya.
Salah seorang warga mengatakan, aktifitas ilegal logging di hutan Desa Poldung itu terkesan dilegalkan. Aktifitas terang- terangan dan terkesan tidak ada tindakan dari pihak berwenang.
“Penebangan kayu dan pencurian kayu di hutan menjadi semakin merajalela. Apabila hal ini dibiarkan berlangsung secara terus menerus akan mengakibatkan kerusakan hutan,” kata seorang warga, Herwin, kepada wartawan, Rabu (23/9/2020).
Dikatakannya, kayu bulat ditebang dan diolah menjadi bahan jadi seperti papan dan broti, setelah itu dijual ke konsumen.
“Anehnya, tanpa miliki dokumen kayu ilegal itu bebas dijual sama konsumen, padahal truck cold diesel pembawa kayu itu melintas di Jalinsum Labura”, sebutnya.
“Saya minta penegak hukum maupun pihak terkait segera mengambil tindakan, kepada pelaku ilegal loging itu, karena perambah hutan liar maupun praktek ilegal loging itu sudah betentangan dengan Undang-Undang yang berlaku,” harapnya. (IL)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









