Ancam Korbannya Pakai Pisau, Pelaku Nyaris Tewas “Dimassa”

- Editorial Team

Minggu, 23 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Sempat “dipermak” massa, ES (25) perampok yang mengancam korbannya dengan pisau diselamatkan polisi. Warga Jalan Liam Kecamatan Medan Amplas tertangkap massa sedang seorang rekannya berhasil melarikan diri.

ES dan rekannya, Roy Sitanggang beraksi pada Minggu (23/8/2020) dinihari sekitar pukul 02.00 Wib. Dengan berboncengan sepeda motor, mereka mendatangi Riko Fernando Silalahi (22) yang sedang beristirahat di dalam mobilnya Avanza di Jalan Karya Wisata.

Seperti film ciwboy, pelaku membuka pintu mobil sebelah kanan, kemudian mengancam korban dengan menggunakan pisau. Pelaku mengambil handphone yang berada di bangku mobil.

BACA JUGA  Berantas Perjudian, Kapolsek Percut Sei Tuan Diapresiasi Warga

Usai melakukan aksinya, pelaku langsung pergi dibonceng temannya yang menunggu di atas sepeda motor. Korban pun spontan berteriak maling sambil mengejar pelaku dengan menggunakan mobilnya.

Setelah kejar-kejaran, tepatnya di Jalan Karya Wisata pelaku dapat ditangkap. Sedang Roy yang mengemudi sepeda motor berhasil melarikan.

Korban pun membuat laporan ke Polsek Delitua dengan kerugian kehilangan handphone merek Vivo senilai Rp3.500.000.

BACA JUGA  Polres Trenggalek Tangkap 3 Pengedar Pil Koplo

Panit Luar Polsek Delitua, Ipda Elia Karo- Karo segera mengamankan pelaku yang sudah “dimassa”.

Kepada polisi, pelaku mengakui mencuri handphone korban dengan cara membuka pintu mobil dan mengancam korban dengan menggunakan sajam bersama temannya Roy Sitanggang.

Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap SH menjelaskan tersangka pelaku curas dikenakan pasal 365 KUHPidana.(red)

BACA JUGA  Pengedar Ganja 7,4 Kg, Diringkus Polisi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika
Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu
Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu
Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap
Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:47 WIB

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:45 WIB

Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:15 WIB

Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Berita Terbaru