Modus No Urut Meja, Pedagang Takjil di Jalan Poros Pasar Baru Bangko Dikutip Rp300 Ribu

- Editorial Team

Kamis, 23 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Merangin, TRIBRATA TV

Setiap bulan suci Ramadhan, Jalan Poros Pasar Baru Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin Provinsi Jambi sarat dengan dugaan pnngutan liar (pungli).

Betapa tidak, jalan ini selalu setiap tahunnya menjadi lokasi berjualan para pedagang yang menyediakan makanan dan minuman untuk berbuka puasa, yang selalu dimanfaatkan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan dugaan praktek pungli.

Dengan modus urutan nomor meja tempat berjualan, para oknum melakukan pungutan sebesar Rp300 ribu per meja kepada para pedagang di Jalan Poros Pasar Baru Bangko tersebut.

BACA JUGA  Koramil 420-09/Bangko Bantu Warga Terdampak Longsor

Sementara halan yang digunakan untuk berjualan merupakan jalan yang dibangun dengan sumber dana dari Pemerintah.

Dari penuturan seorang pedagang, Kamis 23 Maret 2023, jika tidak membayar uang yang sudah ditetapkan oleh oknum itu maka mereka tidak bisa berjualan di tempat tersebut. Sementara meja dan payung yang digunakan adalah milik pedagang sendiri.

BACA JUGA  ID dan NZ Bebas Bermain PETI di Sungai Pinang dan Sungai Manau, Diduga Punya Kedekatan Khusus dengan Petinggi Merangin

“Kami terpaksa membayar uang tiga ratus ribu untuk bisa berjualan di pasar beduk Pasar Baru Bangko, kalau tidak bayar manalah kami bisa berjualan di situ” ujar salah satu pedagang sambil memperlihatkan no urut tempat berjualan.

Sementara itu UPTD Pasar saat dikonfirmasi via telepon seluler tidak menjawab, untuk mendengar hak jawab bagi yang bersangkutan. (Fitri/ Azan Firdaus)

BACA JUGA  Polsek Tabir Ulu Bersama Warga Tanam Jagung Kuartal III di Desa Kapuk

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tiga Hari Buron, Pelaku Penganiayaan Akhirnya Menyerahkan Diri: Polres Kepulauan Sitaro Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Kapolsek KP3 Tanjungwangi Respon Cepat Redam Kericuhan
Kapolda Riau Apresiasi Respons Cepat Jajaran Lalu Lintas dan Pemkot Pekanbaru Tangani Dampak Banjir
Polres Merangin dan Polsek Sungai Manau Berikan Pengamanan Ekstra pada Perhelatan MTQH Ke-52
Polres Lhokseumawe Gelar Nonton Bareng Final Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan Bersama Masyarakat
Perkuat Sinergi Demi Kemajuan Daerah, Plt. Bupati Sitaro Satukan Forkopimda dalam Pertemuan Penuh Keakraban
Harmonisasi Dua Rancangan Perbup, Pemkab Sitaro Matangkan Tata Kelola Arsip dan Arah Pembangunan 2027
Temu Kangen Nelayan Jawa-Bali di Pantai Bulusan: Meriah dengan Lomba Perahu Layar

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:13 WIB

Tiga Hari Buron, Pelaku Penganiayaan Akhirnya Menyerahkan Diri: Polres Kepulauan Sitaro Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:16 WIB

Kapolsek KP3 Tanjungwangi Respon Cepat Redam Kericuhan

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:22 WIB

Kapolda Riau Apresiasi Respons Cepat Jajaran Lalu Lintas dan Pemkot Pekanbaru Tangani Dampak Banjir

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:16 WIB

Polres Merangin dan Polsek Sungai Manau Berikan Pengamanan Ekstra pada Perhelatan MTQH Ke-52

Senin, 20 Juli 2026 - 07:00 WIB

Polres Lhokseumawe Gelar Nonton Bareng Final Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan Bersama Masyarakat

Berita Terbaru