Dewan Pers dan Kepolisian harus bergerak dan tindak Tegas.
Kalimat Kepala Kantor Kepresidenan untuk insiden teror pengiriman kepala babi kepada majalah Tempo yang menyatakan “sudah dimasak saja” menunjukkan sikap yang kurang bijaksana, semestinya sikap dan respon beliau mendorong penegakan hukum dan terlindungi kemerdekaan Pers, pers sebagai bagian kontrol sosial, semestinya beliau bersikap prihatin dan menyarankan untuk membuat Laporan Polisi guna pengusutan lebih lanjut, telusuri dan lacak pengiriman, cek cctv, minta keterangan kurir pengirim, harus ada sikap prihatin, tidak asal becanda atau asal statement yang muatannya seperti main -main ke publik.
Ini jelas tindakan pelaku dengan pengiriman kepala Babi, ancaman melalui akun Instagram Majalah Tempo, termasuk pengiriman terbaru berupa bangkai tikus yang merupakan perbuatan berlanjut pada Majalah Tempo (dalam rentang 19/3 dan 22/3) merupakan bagian motif intimidasi dan ingin membangun teror, teror tanpa nama, menebar ketakutan dan ancaman, dan ini dapat dikategorikan sebagai tindakan upaya penghalang-halangan kerja jurnalistik yang diatur dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers maupun delik pidana lain terkait, sebab pers itu adalah bagian terpenting yang menjembatani kepentingan masyarakat termasuk mengkritisi dinamika kebijakan yang tidak tepat, bagian dari kontrol sosial konstruktif.
Hebohnya tatanan negeri ini terlalu kuat dengan energi praktik kehidupan berbangsa cendrung habis untuk “adu kecemasan”, “saling serang cakar- cakaran” bukan pula untuk “adu strategis” , “adu kebenaran guna meluruskan tujuan bangsa demi pengabdian pada publik karenanya Dewan Pers untuk ikut mendorong kepolisian untuk mengusut permasalahan, bertindak tegas menemukan pelaku karena hal ini menyangkut eksistensi kemerdekaan pers dalam mewujudkan negara yang demokratis dan transparansi publik.
Dr. Azmi Syahputra SH MH
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









