Pengedar Sabu Ditangkap Polres Landak dari Rumahnya

- Editorial Team

Sabtu, 23 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Landak, TRIBRATA TV

Dalam Operasi Pekat Polres Landak berhasil menangkap tersangka pengedar Narkoba jenis Sabu. Tersangka MS alias DKY ditangkap di rumahnya di Dusun Sungai Buluh Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Jumat (22/3/2024).

Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan melalui Kasat Narkoba AKP Asep Tabroni mengatakan penangkapan itu usai mendapatkan informasi masyarakat kalau tersangka memiliki dan menjual Shabu di rumahnya.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari target operasi yang telah ditetapkan Satresnarkoba Polres Landak dalam operasi pekat, “tuturnya, Sabtu (23/3/2024).

BACA JUGA  Polres Sanggau Tangkap Seorang Pengedar Narkoba di Sekayam

Dari penggeledahan badan ditemukan uang sebesar Rp250.000 dan plastik klip transparan berisikan kristal diduga Narkotika jenis shabu, timbangan digital, sendok terbuat dari potongan pipet dan kantong plastik klip transparan berisikan 6 bungkus plastik klip transparan kosong.

“Berdasarkan bukti dan temuan tersebut, tersangka langsung diamankan ke Polres Landak sehingga dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Obat-obatan Terlarang. Pasal tersebut mengatur tentang larangan produksi, peredaran, dan perlindungan narkotika yang diancam dengan hukuman penjara”, ujarnya.

BACA JUGA  Hitungan Jam Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan di Banjarbaru

Ia juga menghimbau masyarakat untuk ikut serta dalam pemberantasan narkoba dengan cara proaktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba yang dapat berbahaya di lingkungan sekitar.

BACA JUGA  Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap Satnarkoba Polres Asahan di Kebun Sawit

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Berita Terbaru