Curi Uang SPP, Staf Honorer SMK Diringkus Polsek Bintan Utara

- Editorial Team

Sabtu, 23 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bintan, TRIBRATA TV

Seorang staff honorer salah satu SMK yang juga mantan siswa di sekolah tersebut di Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan ditangkap Reskrim Polsek Bintan Utara karena diduga telah mencuri uang SPP sekolah itu. Tersangka berinisial Z (20) saat ini dalam proses penyidikan.

Hal tersebut dikatakan Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kapolsek Bintan Utara Kompol Suwitnyo.

“Iya, benar personel kami telah menangkap tersangka Z yang merupakan tenaga honorer di salah satu SMK di Tanjung Uban”, katanya Sabtu (23/3/2024).

Kompol Suwitnyo menerangkan,tersangka ditangkap berawal dari laporan Wiharjo, Kepala Sekolah SMK yang melaporkan uang SPP sekolah hilang. “Usai menerima laporan, personel langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelakunya pada Rabu (13/3/2024) lalu,” katanya.

BACA JUGA  Polres Taput Tangkap Penimbun Bio Solar

Dari pemeriksaan tersangka Z mengakui mencuri uang SPP. Ia mengambil uang tersebut pada hari Minggu (10/3/2024) sore hari pada saat sekolah sedang libur.

Pelaku mengambil uang SPP tersebut dengan cara datang ke Sekolah SMK Negeri 1 Bintan Utara seorang diri dengan menggunakan sepeda motor. Pelaku lalu mencongkel serta membongkar jendela yang berteralis dengan peralatan yang telah disiapkan tersangka.

BACA JUGA  Lagi Asyik Nyabu, 4 Pria Digrebek Polisi

“Setelah berhasil masuk ke dalam ruangan Bendahara, tersangka merusak lemari besi kabinet tempat penyimpanan uang SPP, tersangka mengambil uang sebanyak Rp19 juta,“tambahnya.

“Tersangka Z mengakui uang yang diambilnya telah digunakan sebanyak Rp500.000.- sehingga waktu ditangkap uang yang kami temukan tersisa sebanyak Rp18.500.000ndan kami sita sebagai barang bukti,” tambahnya.

“Saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan yang intensif oleh Polsek Bintan Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang diancam dengan pasal 363 Ayat (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara, ” tutupnya.

BACA JUGA  Polsek Batang Kuis Tangkap Pengedar Sabu

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Berita Terbaru