Ambon, TRIBRATA TV
Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si., menghadiri audiensi terbuka bersama Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) yang digelar di Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Jumat (12/12/2025).
Kehadiran Kapolda Maluku tersebut menegaskan komitmen Polda Maluku dalam memperkuat prinsip transparansi, akuntabilitas, serta keterbukaan terhadap aspirasi dan kritik konstruktif dari masyarakat sebagai bagian dari proses Reformasi Polri.

Dalam forum tersebut, Kapolda Maluku menyampaikan bahwa Polda Maluku membuka ruang seluas-luasnya bagi publik untuk memberikan masukan, saran, maupun kritik sebagai bahan evaluasi kinerja organisasi.
Suasana dialog yang terbuka semakin menguat dengan pernyataan Jenderal Polisi (Purn.) Badrodin Haiti yang mendorong peserta untuk menyampaikan pandangan secara terbuka.
“Tidak usah ragu dan tidak usah takut. Sampaikan saja di ruang ini,” ujar Badrodin Haiti.

Audiensi berlangsung aktif dan kritis dengan partisipasi berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, akademisi, tokoh adat, hingga kalangan profesional Maluku. Beragam masukan strategis disampaikan, antara lain terkait peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan profesionalisme sumber daya manusia Polri, serta pembentukan kultur institusi yang lebih inklusif dan humanis.
Kapolda Maluku menegaskan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan akan menjadi bahan evaluasi internal sekaligus dasar dalam perumusan kebijakan strategis Polda Maluku ke depan.
Kehadiran Kapolda Maluku dalam audiensi terbuka ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi merupakan wujud nyata keterbukaan institusi terhadap kontrol publik. Langkah tersebut dinilai sejalan dengan upaya Polri dalam memperkuat legitimasi sosial serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, khususnya di wilayah Maluku. (M. Marasabessy?)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









