Labuhanbatu Selatan, TRIBRATA TV
Komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik yang berkualitas ditunjukkan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Fery Sahputra Simatupang dengan meninjau kondisi lingkungan kompleks perkantoran Bupati,Jumat (23/11/2026). Kegiatan tersebut dilakukan bersama sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Peninjauan dilakukan dengan berjalan kaki menyusuri kawasan perkantoran. Selain menjadi bagian dari olahraga pagi, kegiatan ini dimanfaatkan Bupati untuk melihat secara langsung kebersihan, kerapian serta penataan lingkungan kerja di setiap kantor dinas.
Tak luput dari perhatian,sudut-sudut perkantoran ditinjau satu per satu sebagai cerminan keseriusan pimpinan daerah dalam membangun budaya kerja yang tertib,disiplin dan berorientasi pada pelayanan.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Fery Sahputra Simatupang juga menyempatkan diri mengunjungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).Di sana, ia meninjau langsung proses pelayanan administrasi kependudukan,memastikan seluruh tahapan pelayanan berjalan tertib, cepat dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang mengurus dokumen.
Bupati menegaskan kebersihan lingkungan kerja dan kualitas pelayanan publik merupakan dua hal yang saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan.Lingkungan kerja yang bersih dan tertata, menurutnya akan mendorong kinerja aparatur yang lebih optimal serta menciptakan suasana pelayanan yang ramah dan profesional.
“Kenyamanan masyarakat dalam memperoleh pelayanan harus menjadi prioritas utama. Lingkungan kerja yang rapi dan tertata akan berdampak langsung pada semangat kerja aparatur dan kualitas pelayanan kepada masyarakat,”tegasnya.
Melalui kegiatan ini,Pemerintah Kabupaten Labusel kembali menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan publik yang profesional,responsif dan berorientasi pada kepuasan masyarakat sekaligus menanamkan nilai tanggung jawab dan disiplin di lingkungan aparatur pemerintah daerah. (Jhon Pitra)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









