Tapanuli Utara TRIBRATA TV
Bupati Tapanuli Utara (Taput), Nikson Nababan didampingi Kadis Lingkungan Hidup, Heber Tambunan memimpin apel siaga seluruh petugas kebersihan, Senin (5/7/2021). Dalam apel ini Bupati sekaligus menyerahkan armada kendaraan operasional persampahan di halaman Gedung Serbaguna.
“Kebersihan spot-spot wisata menunjukkan kesiapan kita dalam menjual objek wisata kita. Daerah wisata adalah daerah yg mempunyai lingkungan yang bersih, nyaman, indah dan sehat sehingga diperlukan sarana dan prasana penunjang untuk mewujudkan itu, baik kebersihan jalan, taman kota, persampahan dan tata kota,” ujar Nikson dalam arahannya.
Menurutnya, petugas kebersihan adalah pekerjaan sangat mulia. “Tetap semangat dan jangan pernah berkecil hati. Anda ada, tercipta Taput Bersih Taput sehat. Jasamu besar bagi masyarakat. Khususnya di tengah Pandemi ini, bersih itu sangat penting untuk kesehatan kita,” tandasnya.
Dikatakannya armada yang diserahkan ini akan menambah semangat bagi petugas kebersihan di Tapanuli Utara mewujudkan Taput Bersih Taput Sehat.
CEK VIDEONYA:
“Mari bersama-sama mewujudkan Tapanuli Utara yang bersih dan sehat, kalau bukan kita, siapa lagi. Jalan-jalan menuju lokasi wisata, seperti jalan Salib Kasih, Air soda, Hutadame, harus ada petugas khusus. Ini bagian dari pelayanan umum, pelayanan kita kepada masyarakat,” pinta Nikson.
Ia juga minta pembagian tugas yang jelas antara Dinas PUPR, Perkim dan Lingkungan Hidup dan Kebersihan sehingga semua sisi-sisi di Kabupaten Tapanuli Utara tetap bersih dan indah, nyaman dan tertata dengan rapi.
Usai apel siaga, Bupati menyerahkan kendaraan operasional persampahan yang bersumber dari alokasi kegiatan DAK Fisik Penugasan T.A 2021 sebesar Rp.3.590.000.000.
Kendaraan operasional yang diserahkan antara lain, Mobil Persampahan Amroll sebanyak 2 unit, Dump Truck 5 unit, Motor Sampah roda 3 sebanyak 12 unit, Gerobak Pilah 10 unit, Kontainer Sampah Amroll Truck sebanyak 4 unit dengan jumlah keseluruhan sebanyak 31 unit. (Harapan Sagala)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









