Miliki 15,85 Gram Sabu, BD Sabu Sei Asahan Diciduk Polsek Kota

- Editorial Team

Sabtu, 23 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asahan, TRIBRATA TV

Polsek Kota Kisaran kembali menggagalkan peredaran sabu di wilayah hukumnya.

Kali ini, dipimpin langsung Kapolsek Iptu IR Sitompul SH, tim khusus Opsnal Reskrim Polsek Kota Kisaran meringkus seorang bandar sabu, Dedi Muhammad Ichsan, Jumat (22/01/2021) malam.

Informasi diperoleh, selain Pak Anggi, begitu biasa pelaku dikenal dikalangan penikmat sabu di seputaran Kota Kisaran, polisi berhasil mengamankan belasan paket sabu siap edar, sebuah timbangan elektrik, puluhan plastik klip kosong berbagai ukuran, skop plastik, satu buah Hp dan uang tunai.

BACA JUGA  Lompat, David Hilang Ditelan Arus Sungai Silau

“Benar, tadi malam kira-kira jam 10. Kita ringkus dari rumah kotrakannya, di Lingkungan IV Kelurahan Tegal Sari Kots Kisaran,” jawab Sitompul dikonfirmasi.

Diakui Sitompul, dalam menjalankan aksinya, pelaku selama ini terkenal licin. Residivis kasus narkotika ini juga dikenal memiliki jaringan dan anggota, hingga sulit untuk diringkus.

“Dia (pelaku) ini punya beberapa orang anggota untuk mengedarkan sabu. Jualannya (mengedarkan sabu,red) di sekitaran pinggiran Sungai Silau, tak jauh dari rumah pelaku. Saat ini masih kita dalami lagi dan lakukan pemeriksaan terhadap pelaku,” akhir Sitompul melalui pesan Whatsapp, Sabtu (23/01/21) sekitar pukul 08.30 WIB, di ruangannya

BACA JUGA  KPH Wilayah III Klaim Lahan Terbakar di Sei Kepayang Masuk Kawasan Hutan Produksi

“Hebat juga orang Polsek bang. Karna setau aku payah dia (pelaku) itu ditangkap. Kakinya (pengedar) aja ada 4 orang itu. Baru keluar penjara juga dia, kena 5 tahun pas itu, kasus sabu,” aku seorang sumber pada wartawan. (Gon)

BACA JUGA  Gelar Razia Minggu Dinihari, Polisi Amankan 14 Orang

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB