6 Bulan Diburon, Residivis Curanmor Diringkus

- Editorial Team

Senin, 22 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokan Hilir, TRIBRATA TV

Enam bulan diburon, Suparli alias Kelik (42) akhirnya berhasil ditangkap Satreskrim Polres Rokan Hilir (Rohil), Riau pada Rabu 17 Nopember 2021 lalu.

Residivis ini ditangkap dari rumahnya di Jalan Dusun Suka Maju Desa Sungai Meranti Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.

Suparli diduga adalah pelaku pencurian mobil Toyota Agya milik Hamdani Parluhutan Siregar (34) warga Dusun Sidorejo RT. 023 RW. 007 Kepenghulan Bangko Sempurna Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir.

BACA JUGA  Tempo 4 Hari, Polda Riau Ringkus 8 Pembakar Mobil Dinas Lapas

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis 20 Mei 2021 pukul 01.00 WIB saat mobil itu diparkir di halaman Rumah Makan Rumpun Minang KM. 19 Balam Kepenghulan Bangko Sempurna Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, Senin 22/11/2021) melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi mengatakan korban sempat melihat mobilnya dilarikan pelaku.

Korban kemudian membangunkan sopirnya dan mengejar pelaku menggunakan sepeda motor ke arah Bagan Batu. Namun di Km 31 sepeda motor tersebut kehabisan minyak.

BACA JUGA  Kelompok Begal yang Resahkan Warga Dilumpuhkan Polisi

“Korban mengalami kerugian sebesar Rp27.290.000 dan melaporkannya ke Polsek Bangko Pusako,” jelas AKP Juliandi.

Dari penyelidikan, polisi mengetahui identitas pelaku dan memburunya. Hingga akhirnya didapat informasi pelaku sedang berada di rumahnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku pencurian itu dilakukannya bersama rekannya Dani dan Panji.

“Keduanya saat ini masih diburu petugas,” tegasnya. (Bliser)

BACA JUGA  'Digulung' Tentara, Begal Sadis di Belawan Ini Malah Nangis-nangis Ketakutan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru