Binjai, TRIBRATA TV
Satres Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap seorang pria IP (44) asal Jalan Denai Gang dua No.9 Kelurahan Tegal Sari Kecamatan Medan Area Kota Medan, Senin (18/11/2024) pukul 19.30 wib.
Penangkapan IP (44) dipimpin Kanit-2 Iptu Eddy Supratman usai melakukan penyelidikan di TKP, tepatnya di Jalan Nenas Kelurahan Suka Ramai Kecamatan Binjai Barat, sesuai informasi yang diterima.
Akhirnya, petugas menangkap terduga IP, saat ia sedang berdiri di persimpangan jalan yang menurut pengakuannya sedang menunggu pembeli.
Saat diamankan petugas, terduga IP sedang menggenggam plastik warna hitam di tangan kanannya.
Barang bukti yang disita, plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 4.83 gram dan hp merk realme warna hitam.
“Tersangka dijerat melanggar pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 – 20 tahun,” kata Kasat Resnarkoba AKP Samsul Bahri.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









