Polisi Ciduk Nelayan Asal Kota Lhokseumawe dan Amankan Puluhan Paket Sabu

- Editorial Team

Rabu, 22 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe, TRIBRATA TV

Tim Opsnal Satreskoba Polres Lhokseumawe menciduk seorang nelayan di kawasan Dusun Besi Tua, Desa Hagu Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Senin (20/11/2023) sekira pukul 22.00 WIB. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti puluhan paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Resnarkoba, AKP Wijaya Yudistira Putra mengatakan, tersangka yang ditangkap yakni NA (48) warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. “Penangkapan terduga tersangka ini berkat informasi dari masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA  Dua Bulan Terakhir, 21 Pelaku Pencabulan Anak Ditangkap Polrestabes Medan

Lanjutnya, personel menerima informasi dari masyarakat di kawasan tersebut kerap terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu – sabu. Kemudian, tim Opsnal Satreskoba melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk tersangka NA. Ketika dilakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti sabu – sabu dan ganja.

“Barang bukti yang kita amankan sebanyak 67 paket kecil sabu – sabu dengan berat 6 gram bruto, kemudian tiga buah kertas putih yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis ganja dengan berat 11 gram bruto,” kata Kasat.

BACA JUGA  Polres Aceh Timur Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Seulawah

Hasil pemeriksaan awal, tambah AKP Wijaya, tersangka mengakui sabu – sabu tersebut diperoleh dengan membeli dari seseorang yang telah ditetapkan Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) seharga Rp2,5 juta. Sedangkan ganja diperoleh dari ZA (DPO).

“Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lhokseumawe,” jelasnya. (m zubir)

BACA JUGA  Polres Bener Meriah Kembali Terima Senjata Api Rakitan dari Warga

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru