Ambon, TRIBRATA TV
Sikap cepat dan humanis kembali ditunjukkan jajaran Polwan Polda Maluku dan Polwan Polresta Pulau Ambon saat melaksanakan pengamanan Sholat Jumat di kawasan Masjid Raya Al-Fatah, Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 14.00 WIT.
Tiga Polwan—Ipda Imelda Pariama, Ipda Yuli Masbaitubun, dan Aipda Mirza Soukotta—dengan sigap membantu mendorong sebuah angkot jurusan Lin III bernomor polisi DE 1703 OU yang mendadak mogok tepat di gerbang masjid.
Peristiwa itu terjadi ketika ribuan jamaah baru selesai Salat Jumat dan arus kendaraan mulai ramai. Melihat angkot yang dikemudikan seorang pria lanjut usia tiba-tiba berhenti akibat gangguan mesin, ketiga Polwan yang tengah bertugas melakukan pengamanan dan pengaturan lalu lintas langsung mengambil tindakan cepat.

Tanpa menunggu perintah, mereka bersama-sama mendorong kendaraan tersebut ke tepi jalan agar tidak menimbulkan kemacetan dan mengganggu pergerakan jamaah. Setelah arus lalu lintas kembali normal, ketiganya melanjutkan tugas pengaturan kendaraan dan pejalan kaki di sekitar area masjid.
Aksi spontan itu mendapat apresiasi dari masyarakat yang menyaksikan langsung, menjadi contoh nyata kehadiran Polri sebagai pelayan dan penolong masyarakat, bukan semata-mata aparat penegak hukum.
Langkah responsif para Polwan ini juga sejalan dengan program prioritas Kapolda Maluku terkait “Transformasi Pelayanan Publik: Respons Cepat, Transparan, dan Humanis.” Peristiwa sederhana tersebut menunjukkan bahwa tindakan kecil namun cepat dapat berdampak besar bagi kelancaran dan kenyamanan publik, terutama pada momen kepadatan lalu lintas pasca Salat Jumat.
Tindakan ketiga Polwan ini menegaskan komitmen Polri untuk terus menghadirkan pelayanan yang modern, profesional, dan humanis, sekaligus memperkuat kedekatan antara Polri dan masyarakat.
Tanpa komando, mereka bertindak berdasarkan empati dan kepedulian—nilai penting yang menjadi roh transformasi pelayanan publik di lingkungan Polda Maluku. (M. Marasabessy)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









