Timor Tengah Selatan, TRIBRATA TV
Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS) AKBP Hendra Dorizen memimpin upacara launching patroli pengamanan dan pelayanan masyarakat terpadu (Pamapta) menggantikan SPKT berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor:1438/IX/2025 yang diterbitkan pada September 2025 lalu.
Dalam sambutanya AKBP Hendra Dorizen menjelaskan tujuan perubahan nomenklatur SPKT ke Pamapta adalah untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat responsif, dan terintegrasi kepada masyarakat. “Hal ini sesuai surat keputusan Kapolri dimana satuan Pamapta bertugas melayani masyarakat 24 jam termasuk menerima laporan, kordinasi bantuan dan kegiatan patroli,” jelas Kapolres.
Menurutnya patroli Pamapta menjadi garda terdepan dalam menciptakan rasa aman dan keteraturan ditengah masyarakat. Istilah Pamapta bukanlah hal baru di tubuh Polri karena pernah digunakan pada masa lalu.
“Kini digidupkan kembali sebagai bagian dari transformasi organisasi Polri menuju pelayanan publik yang lebih baik,” tambahnya.
Pamapta memiliki beberapa fungsi utama yaitu pelayanan kepolisian terpadu, koordinasi dan pengendalian bantuan serta pertolongan pelayanan masyarakat melalui berbagai media komunikasi pelayanan informasi, serta penyiapan registrasi dan pelaporan kegiatan.
Ia ingin agar kehadiran polisi bisa menenangkan, bukan sebaliknya menegangkan. (Efan Baitanu)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









