Nias, TRIBRATA TV
Bupati Nias Ya’atulo Gulo memimpin Rapat Kerja Pemerintahan Kabupaten Nias Tahun 2024, bertempat di Aula Gido Lantai III Kantor Bupati Nias, Jumat (20/09/2024).
Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Nias Pardin M. Harefa menyampaikan kegiatan ini untuk menginventarisasi progres capaian dan kendala yang dihadapi Perangkat Daerah dan Unit Kerja dalam pelaksanaan kegiatan di tahun 2024 serta sebagai sarana penyampaian informasi kebijakan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan dengan sinergitas antar perangkat daerah.
Dalam arahannya, Bupati Nias Ya’atulo Gulo mengatakan rapat ini untuk mensosialisasikan rencana-rencana Pemerintah ke depan serta menginformasikan kondisi aktual daerah terkini.
“Penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Nias berjalan on the track sesuai dengan arah kebijakan yang sudah ditentukan sebelumnya sehingga pada tahun ini Pemerintah Kabupaten Nias mendapatkan penghargaan atas pencapaian tersebut,” kaya Bupati.
Ia berharap capaian yang diraih ini menjadi motivasi dalam bidang tugas masing-masing dan harus mempertahankan konsistensi dan persistensi dalam keadaan apapun sehingga kinerja dapat ditingkatkan setidaknya dapat bertahan.
Tantangan ke depan ini adalah adaptasi terhadap perkembangan teknologi, perubahan iklim dan situasi ekonomi global. Oleh karena itu, pada setiap langkah dan kebijakan yang diambil harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas dan profesionalisme.
Lanjutnya, pada saat ini tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 sedang berlangsung, dimana pada tanggal 22 September 2024 KPU akan menetapkan Paslon Peserta Pilkada, maka Bupati dan Wakil Bupati akan melaksanakan cuti di luar tanggungan negara sehubungan dengan keikutsertaannya sebagai peserta Pilkada.
Untuk itu, Gubernur Sumatera Utara akan menetapkan Pejabat Sementara maka siapapun Pejabat Sementara yang akan ditetapkan nantinya ia mengajak untuk tetap mendukung penyelenggaran Pemerintahan Kabupaten Nias.
“Saya tegaskan untuk menjaga netralitas dan profesionalitas, disiplin, melaksanakan tugas dengan penuh tanggungjawab. Hindari berita palsu atau hoaks yang bisa menimbulkan konflik tentunya kita harus menyikapinya dengan bijak dan tetap fokus pada pelayanan publik.
Sumber : niaskab.go.id
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









