Tak Butuh Waktu Lama, Dua Pencuri Rp30 Juta Diringkus Polisi

- Editorial Team

Sabtu, 22 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labura, TRIBRATA TV

Dalam tempo cepat, dua pencuri yang mengancam korbannya menggunakan parang ditangkap Tekab Polsek Kualuh Hulu. D (47) dan S (46) ditangkap di Dusun I Kampung Banjar Desa Tanjung Pasir Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Jumat (21/8/2020).

Informasi diperoleh, peristiwa pada hari Jumat (21/8/2020) sekira pukul 04.00 wib dinihari di rumah
S (52 ) warga Dusun l Kampung Banjar Desa Tanjung Pasir Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labura.

Saat itu korban terbangun dari tidur dan melihat barang – barang di rumahnya sudah berantakan. Tak lama ada suara mengancam, “wes meneng wae” sambil mengacungkan sebilah parang kepadanya. Korban terdiam hingga para pelaku pergi meninggalkan rumah korban.

BACA JUGA  Polres Madina Berhasil Ungkap Kasus Pejambretan

Begitu para pelaku pergi barulah korban berteriak minta tolong sehingga datang tetangga dan melihat keadaan rumah korban sudah berantakan. Setelah dicek sejumlah barang hilang antara lain uang kontan Rp30.000.000,handphone merk Nokia dan senter.

Korban pun mengadukan pencurian itu ke Polsek Kualuh Hulu. Dipimpin Kanit Reskrim Ipda Yuna H Gultom langsung melakukan penyelidikan yang dengan cepat mengetahui pelakunya.

BACA JUGA  Polresta Pekanbaru Tangkap Supir Bunuh Majikan yang Lari ke Banyuwangi, Jatim

S yang tidak lain tetangga korban pun langsung ditangkap. Kepada polisi ia mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama D dan A (35) yang saat ini masih diburon.

Dari tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa sehelai kain warna putih & merah, sisa uang yang dicuri Rp1.150.000, sepasang pakaian yg dipakai tersangka.

Untuk proses selanjutnya kedua tersangka diboyonh ke Polsek Kualuh Hulu untuk proses penyidikan. (Dodi Gultom)

BACA JUGA  30 Kali Beraksi, Komplotan Pemeras Modus Kencan Via Michat di Pekanbaru Diringkus

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Berita Terbaru