Ambon, TRIBRATA TV
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol. Yoga Putra Prima Setya mengatakan pihaknya telah menangkap pelaku penikaman yang menewaskan pelajar SMKN 3 Ambon.
“Terduga pelaku seorang pelajar berinisial IS (18) yang diduga sebagai pelaku utama penikaman terhadap korban AP,” katanya dalam konferensi pers di di Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Jumat (22/8/2025).
Dalam konferensi pers itu hadir juga Wakapolda Maluku Brigjen Pol. Imam Thobroni dan Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rosita Umasugi.
Menurut Kapolresta pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan. “Pelaku berhasil kami amankan di rumahnya di Desa Tulehu tanpa perlawanan. Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik kami,” tambahnya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) junto ayat (2) atau (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dijelaskannya, insiden tersebut terjadi pada Selasa (19/8/2025) di depan BPBL Desa Hunut/Durian Patah, Teluk Ambon, yang dipicu tawuran antarpelajar yang kemudian memicu ketegangan antarwarga.
Akibat bentrokan tersebut, beberapa rumah dilaporkan terbakar dan ratusan warga mengungsi ke lokasi yang lebih aman.
Kombes Pol. Yoga Putra mengajak seluruh elemen masyarakat, baik tokoh agama, tokoh masyarakat, maupun pihak sekolah, untuk bersama-sama menciptakan situasi yang aman dan kondusif.
Sementara Wakapolda Maluku, Brigjen Pol. Imam Thobroni menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terprovokasi dan menyerahkan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.
“Kami juga telah menempatkan personel gabungan TNI-Polri untuk menjaga situasi tetap kondusif,” ujar Wakapolda.
Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan pihak sekolah dan orang tua siswa untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. (M Marasabessy)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









