Pekanbaru, TRIBRATA TV
Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau mengungkap peredaran narkoba jenis Sabu dan menangkap dua pelakunya. Keduanya, AY (41) dan seorang perempuan F (38).
Pengungkapan ini berawal dari informasi terkait adanya seorang laki-laki yang dapat menyediakan Sabu.
Informasi kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kasubdit III Dit Resnarkoba Polda Riau AKBP Edi Munawar pada Minggu (18/8/2024).
Tim langsung melakukan undercover buy menjadi sebagai pembeli dan menghubungi target yang diketahui berinisial A alias T. Tim A mencoba untuk memesan diduga narkotika jenis Shabu sebanyak 1 ons.
Setelah itu Tim diarahkan oleh target untuk bertransaksinya di rumahnya di Jalan Pesisir Kelurahan Meranti Pandak Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru.
Sesampainya di TKP Tim diajak oleh target untuk memasuki rumahnya. Lalu A pergi menjemput pesanan dan tak lama datang berdua dengan seorang temannya yang berinisial AR.
AR langsung mengeluarkan pesanan diduga Sabu. Tim pun segera menangkap AR, namun A alias T berhasil melarikan diri karena kabur dari pintu belakang.
Selain AR, polisi juga menangkap F yang saat itu berada di lokasi. Keduanya bersama barang bukti segera dibawa Kantor Dit Resnarkoba Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









