Sergai, TRIBRATA TV
Personil Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi menangkap 2 laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika di Dusun I Siawak Desa Silau Padang Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bwdagai (Sergai) pada Selasa (18/07/2023)sekira pukul 15.00 WIB lalu.
Keduanya bernama Sahia alias Sasa (39) warga Dusun Il Masangau Desa Silau Padang Kecamatan Sipispis Kabupaten Sergai dan Wahyudi alias Yudi (30) warga Dusun V Desa Silau Padang Kecamatan Sipispis Kabupaten Sergai.
Terduga pelaku bandar narkoba ditangkap di daerah pinggiran Sungai Bah Bolon.
Dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sebungkus plastik bekas rokok yang didalamnya terdapat 29 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu-sabu. Barang bukti ini ditemukan dibawah pohon pinang dan uang tunai Rp150.000, ditemukan dikantong celana depan sebelah kanan Sahia alias Sasa.
Kedua tersangka dan barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon, melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, Jumat (21/07/2023) petang, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Pasal yang dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Tim)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









