Lima Oknum Honorer di Ogan Ilir Pungli Sopir Truk, Ini Modusnya

- Editorial Team

Kamis, 22 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, TRIBRATA TV

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel menangkap lima pelaku pungli terhadap sopir di pintu tol Keramasan Ogan Ilir pada Rabu (21/7/2021). Kelima orang tersebut merupakan oknum honorer di instansi BPBD, Dishub dan Sat Pol PP Kabupaten Ogan Ilir yang tergabung dalam Satgas Covid 19 penyekatan PPKM Mikro.

Kelimanya adalah BDN honorer BPBD Ogan Ilir, APR honorer Satpol PP Ogan Ilir, NRH honorer Satpol PP Ogan Ilir, HRY honorer Dishub Ogan Ilir dan M N P honorer Dishub Ogan Ilir.

Modus operandi pungli yang dilakukan dengan menyetop mobil truk yang masuk dari tol Keramasan menuju ke Lampung dan pulau Jawa lalu menanyakan surat bebas Covid-19 berupa sertifikat vaksin maupun surat antigen kepada sopir.

Jika sopir tidak bisa menunjukkan surat bebas Covid akan disuruh putar balik. Tapi kalau ingin lolos melintas sopir harus membayar uang sebesar Rp20 ribu sampai Rp50 ribu.

BACA JUGA  Sial, Dua Penjambret Ditabrak Korbannya

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan mengatakan kelimanya ditangkap setelah aksi pungli yang mereka lakukan viral dalam pemberitaan.

“Dari video pungli yang viral di pemberitaan inilah anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum melakukan penyelidikan. Setelah viral pemberitaan pungli sudah tidak ada lagi penyekatan di tol Keramasan,”katanya kepada wartawan, Kamis (22/7/2021).

Dari hasil penyelidikan, anggota Ditreskrimum bersama anggota Polres Ogan Ilir mengamankan kelimanya.

“Modus pelaku menanyakan surat bebas covid berupa sertifikat vaksin dan surat antigen kepada sopir agar bisa melewati pos penyekatan. Namun jika tidak bisa menunjukkan surat bebas covid sopir harus membayar uang sebesar Rp20 ribu hingga Rp50 ribut,” bebernya.

BACA JUGA  Gelapkan Uang Perusahaan Rp1,2 M, Perempuan Cantik ini Ditangkap

Dikatakan Hisar, dari hasil pemeriksaan aksi pungli sudah dilakukan sejak 13 Juli hingga 19 Juli 2021 dengan hasil pungli yang terkumpul Rp200 ribu.

“Kami memastikan perbuatan pungli yang dilakukan kelima akan ditindak sesuai dengan pasal 368 KUHP. Kami juga sangat menyayangkan adanya kejadian ini karena dimasa pandemi covid 19 yang menerpa masyarakat masih ada oknum yang melakukan pemerasan dan pungutan liar,”katanya.

Sementara itu, Bdn honorer BPBD Ogan Ilir, mengakui video pungli yang beredar adalah dirinya. Aksi pungli tersebut ia lakukan bersama temannya honorer Dishub dan Satpol PP Kabupaten Ogan Ilir.

“Tiga hari saya melakukan pungli satu sopir ada yang saya minta Rp30 ribu, ada yang Rp20 ribu dan Rp50 ribu. Hasilnya tidak tentu. Tanggal 13 Juli dapat Rp30 ribu, 16 Juli dapat Rp60 ribu dan tanggal 19 Juli dapat Rp200 ribu. Mobil yang kami hentikan yang baru masuk dari pintu tol Keramasan kami tanyakan surat sertifikat vaksin dan antigen kalau tidak bisa menunjukkan kami minta uang agar bisa melintas,”akunya. (Suherman)

BACA JUGA  Polda Sulsel Akan Tindak Tegas Oknum yang Pungli

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Berita Terbaru