Sempat Buron, Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur Ditangkap Ditempat Persembunyiannya

- Editorial Team

Senin, 22 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Merangin, TRIBRATA TV

Diburu selama sebulan, tersangka cabul anak di bawah umur tak berkutik saat diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin di tempat persembunyiannya pada Kamis (18/7/2024) pekan lalu.

Peristiwa pencabulan tersebut bermula pada Senin (10/06/2024) sekira pukul 19:00 WIB, ketika itu korban EE (16) diminta untuk menemui tersangka R alias Baron (23) di simpang jalan Desa Rantau Ngarau Kecamatan Tabir Ulu yang berjarak kurang lebih 1 km dari rumah korban.

Selanjutnya tersangka langsung membawa korban kearah Pamenang. Setibanya di jalan perkebunan sawit Dusun Baru Kelurahan Pasar Pamenang, tersangka membujuk korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengan iming-iming akan diajak nikah.

Karena kondisi tempat tersebut sepi dan korban termakan bujuk rayuan tersangka, akhirnya korban menuruti kemauan tersangka.

Setelah selesai mencabuli korban, kemudian tersangka langsung membawa korban untuk tinggal di rumah temannya yang tidak dikenal korban yang terletak di daerah Pasar Pemenang.

BACA JUGA  Munarman Ditangkap Terkait Baiat di 3 Kota

Kurang lebih 3 hari dan tepatnya pada Kamis (13/06/2024) sekira pukul 23.00 Wib, korban meminta bantuan seseorang untuk menelepon orang tuanya dikarenakan Sim Card HP milik korban telah dibuang oleh tersangka.

Setelah berhasil menghubungi orang tuanya, korban langsung dijemput oleh keluarganya, sementara tersangka berhasil melarikan diri.

Tak terima karena anaknya dicabuli, keluarga langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Merangin.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto perintahkan Kasat Reskrim Iptu Mulyono melakukan penyelidikan.

Berbekal informasi yang didapat, Tim Opsnal yang dipimpin Aipda Azhadi AP.SH pada hari Kamis (18/07/2024) sekira pukul 09:00 Wib berhasil menemukan keberadaan tersangka. Tim bergerak cepat mengamankan tersangka yang bersembunyi di rumah keluarganya di Kelurahan Tungkal Empat kota Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.

Sesampainya di tempat persembunyian tersangka, Tim melakukan koordinasi secara persuasif dengan keluarga tersangka hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan.

Kapolres Merangin saat dikonfirmasi awak media membenarkan perihal penangkapan terhadap pelaku cabul terhadap anak dibawah umur yang sempat buron tersebut.

BACA JUGA  Gondol Sepeda Motor dari Rumah Orang, Tiga Pemuda ini Gol di Polsek Torgamba

“Betul, Alhamdulillah untuk pelaku cabul pada anak dibawah umur yang sempat melarikan diri tersebut sudah berhasil kita amankan ditempat persembunyiannya di Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan saat ini untuk tersangka sedang dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik,” sebut Kapolres.

Ditempat terpisah Kasubsi Penmas Aiptu Ruly menambahkan dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan pada korban dengan alasan karena suka sama suka tanpa ada unsur paksaan.

“Tersangka baru melakukan perbuatan cabul pada korban sebanyak 1 kali, namun demikian kita masih melakukan pendalaman terhadap keterangan korban maupun keterangan tersangka,” ujarnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Merangin sedangkan penanganan perkaranya oleh Unit IV PPA Polres Merangin.

Tersangka disangkakan telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) UU RI No 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UU No 35 Th 2014 atau Pasal 82 (1) dan (2) UU RI No 17 Th 2016 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76E UU RI No 35 Th 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Th 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA  Poldasu Turunkan Anjing Pelacak Cek Ratusan Balpres Tangkapan Polres Labuhanbatu

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika
Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu
Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu
Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap
Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:47 WIB

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:45 WIB

Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:15 WIB

Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Berita Terbaru