Sejak Januari, Sudah 306 PMI Dipulangkan dari Malaysia Melalui PLBN Entikong

- Editorial Team

Kamis, 22 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sanggau, TRIBRATA TV

Pemulangan Warga Negara Indonesia / Pekerjaan Migran Indonesia (WNI/PMI) bermasalah oleh petugas Imigrasi Malaysia melalui jalan darat PLBN Entikong terus saja dilakukan yang seolah-olah tidak ada habisnya.

Berdasarkan pantauan wartawan media ini di lapangan, untuk bulan Juni 2023 sebanyak 306 PMI bermasalah dipulangkan ke Indonesia melalui PLBN Entikong kabupaten Sanggau Kalbar.

Terhitung pemulangan dimulai pada hari Sabtu, (10/6/2023) sebanyak 21 orang, pada hari Kamis (15/6/2024) sebanyak 84 orang, pada Sabtu, (17/6/2024) sebanyak 112 orang dan pada hari ini Kamis,(22/6/2023) sebanyak 89 orang.

Jadi jumlah total dari tanggal 10 Januari – 22 Juni 2023 PMI bermasalah yang dipulangkan sebanyak 306 orang. Saat dipulangkan para PMI mendapat perlindungan dan kawal dari petugas Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI_red) Kuching Sarawak Malaysia sampai ke perbatasan Entikong.

Sesampai di perbatasan PLBN Entikong setelah dilakukan serah-terima dari petugas KJRI Kuching kepada petugas SCQS PLBN Entikong seperti biasanya diserahterimakan kepada petugas Imigrasi Kelas II Entikong.

BACA JUGA  Video: Pamtas Yonif 645/Gty Bantu Padamkan Kebakaran Pondok Pesantren Al Mizan

Untuk selanjutnya PMI didata dan dilakukan pemeriksaan oleh petugas SCQS PLBN Entikong, mulai pemeriksaan Karantina Kesehatan, Imigrasi, dan BP2MI Entikong.

Untuk mengetahui bagaimana proses pemulangan PMI bermasalah ke daerah asalnya, pihak media ini mencoba melakukan konfirmasi dengan petugas Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang di PLBN Entikong, Sabtu (17/6/2023).

Agud Gudiyahman Koordinator Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Sanggau l mengatakan untuk prosedur pelayanan yang dilakukan terhadap setiap WNI bermasalah sesampai di perbatasan Entikong, yaitu didata, diistirahatkan dan diberi makan.

Untuk proses pemulangan, diperbolehkan untuk pulang ke tempat tinggalnya secara mandiri atau dijemput keluarga. “Selain itu, kita juga memfasilitasi jika akan pulang,” jelasnya singkat.

BACA JUGA  Polres Bintan Tangkap Pelaku Tindak Pidana Penempatan PMI Ilegal

Sementara salah seorang PMI, Susana Rewati (33) asal Singkawang Kalbar, kepada wartawan ini menceritakan sebab tertangkap dan dihukum penjara selama 3 bulan. Pertama ia ditangkap oleh petugas Umigrasi pada saat bekerja di kedai kopi Melawati cafe pending Kuching Sarawak. Saat ditangkap petugas, ia dan majikannya tidak bisa berbuat banyak karena masa ijin tinggal di pasport miliknya sudah habis alias mati dan tidak memiliki visa kerja.

“Akhirnya terpaksa harus menerima hukuman penjara selama 3 bulan,” ungkapnya.

Nasib yang sama juga dialami, Wina (41) yang memiliki 3 orang anak ini. Ia ditangkap dan dipenjara bersama adik sepupunya Lili (28) yang berstatus gadis. Mereka berasal dari Desa Sajad Kabupaten Sambas dan ditangkap petugas Imigrasi Biawak Malaysia, pada saat mau pulang ke Indonesia pada menjelang Hari Raya Idl Fitri (18/4/2023) lalu.

BACA JUGA  Lagi, 61 WNI Bermasalah Dipulangkan Otoritas Malaysia

Bersama mereka ditangkap sebanyak 59 WNI karena tidak memiliki Pasport dan sudah mati. “Kami dipenjara selama 2 bulan,” imbuhnya.

Sedang Supardi (30) asal Hawai Sambas tertangkap di Semunjan saat di ladang sawit. Ia bersama puluhan rekannya ditangkap karena ijin masa tinggal telah habis.

“Kami dipenjara selama 5 bulan,” katanya. (Syamsumen)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Bea Cukai Indonesia dan Royal Malaysian Customs Department Perkuat Sinergi Berantas Narkotika
Percepat Pembangunan Perbatasan, Kodam Tanjungpura Gelar Karya Bakti Skala Besar 2026
Meriahkan HUT Kubu Raya, Murid TK Pembina 2 Berpakaian Adat
SPBU 63.785.001 Balai Batang Ketat dalam Aturan Penjualan BBM
BP3MI Kalimantan Barat Fasilitasi Pemulangan dan Pendampingan PMI Asal Sanggau
Pangdam XII/Tpr dan Kapolda Komitmen Jaga Kondusifitas Wilayah
Terima Aduan Masyarakat, Polsek Tayan Hulu Beri Peringatan Tegas pada Pelaku PETI
Sapu Bersih, Empat Prajurit Yonif TP 833/Bumi Daranante Raih Medali Emas di Lomba Tinju Besantak Series

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:34 WIB

Bea Cukai Indonesia dan Royal Malaysian Customs Department Perkuat Sinergi Berantas Narkotika

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:30 WIB

Percepat Pembangunan Perbatasan, Kodam Tanjungpura Gelar Karya Bakti Skala Besar 2026

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:08 WIB

Meriahkan HUT Kubu Raya, Murid TK Pembina 2 Berpakaian Adat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:14 WIB

SPBU 63.785.001 Balai Batang Ketat dalam Aturan Penjualan BBM

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:20 WIB

BP3MI Kalimantan Barat Fasilitasi Pemulangan dan Pendampingan PMI Asal Sanggau

Berita Terbaru