Ketua IJTI Sumut Desak Kapolres Batu Bara Tindaklanjuti Laporan Jurnalis iNews TV

- Editorial Team

Senin, 22 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara, TRIBRATA TV

Viral di media online dan media sosial, kasus dugaan penghinaan dan pengancanan yang diduga dilakukan oleh RML oknum Ketua organisasi pemuda di Batu Bara mendapat dukungan dan simpati dari penggiat jurnalistik dan warganet.

Tak ketinggalan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Sumatera Utara memberikan reaksi atas peristiwa dugaan kekerasan terhadap jurnalis Fadly Pelka, anggota IJTI Astara di Kabupaten Batu Bara.

Ketua IJTI Sumatera Utara Budiman Amin Tanjung melalui pesan Whatsapp yang diterima Sekretaris IJTI Astara Taufiq, Senin (22/6/2020) minta Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis agar segera menindaklanjuti laporan dugaan penghinaan dan ancaman terhadap jurnalis iNews TV Fadly Pelka yang merupakan anggota IJTI.

Sekretaris IJTI Astra Taufiq menyampaikan pesan dan permintaan Ketua IJTI Sumut kepada wartawan di markas Wappress di Lima Puluh, Senin (22/6/2020).

BACA JUGA  Pewarta Polrestabes Medan Melayat Mantan Ketua IJTI  Sumut

“Kita sudah lakukan koordinasi ke IJTI provinsi terkait masalah yang menimpa Fadly Pelka sebagai salahsatu anggota kita. Ketua IJTI Sumut memberi support agar kasus ini diteruskan hingga ke pengadilan”, ucap Taufiq.

Sebelumnya seorang jurnalis Televisi anggota IJTI, Fadly Pelka dalam laporan ke Polres Batu Bara menyebutkan dirinya diduga telah difitnah dan diancam oleh oknum Ketua KNPI Batu Bara RML.

Fadly Pelka mengatakan tidak terima dengan bahasa oknum Ketua KNPI RML di media sosial FB yang mengatakan bahwa dirinya dipesan dan dibayar untuk membuat berita tayangan televisi terkait bansos sembako di MNC TV.

Masih menurut Fadly, RML menyebut dirinya menyajikan betita yang tidak jelas seolah-olah tidak sesuai fakta. Sementara berita tersebut berdasar rekaman visual dan wawancara di lapangan.

BACA JUGA  Rakor PJS Sumsel, Mahmud Marhaba: Jangan Sia-siakan Kepercayaan

Selain melalui FB, RML yang merupakan keponakan Bupati Batu Bara itu melalui pesan Whatsapp yang ditujukan kepada Fadly Pelka mengeluarkan kata-kata berbau ancaman.

Korban Fadly Pelka berharap permasalahan yang menimpa dirinya harus sampai ke meja hijau demi efek jera kepada pihak yang menghalang-halangi dan mengintimidasi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Sekedar diketahui, jurnalis iNews TV Fadly Pelka mengirimkan hasil liputannya setelah melakukan rekaman visual dan wawancara di lapangan terkait dugaan penyimpangan penyaluran bansos sembako di Kabupaten Batu Bara.

Terkait tindakan yang dilakukan oleh RML, mendapat atensi Ketua Ferari (Federasi Advokat Republik Indonesia) Kabupaten Batu Bara Helmisyam Damanik SH.

BACA JUGA  Setelah Sumsel dan Sumut, DPP PJS Gelar Konsolidasi di Gorontalo

Helmi mengatakan atas tindakan yang dilakukan RML, diduga telah melanggar pasal berlapis KUHP Pasal 369 ayat 1 juncto UU ITE No 19 thn 2016 Pasal 45 b dan UU Pers No 40 Tahun 1999 pasal 4 ayat 2. (Plk)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Lainnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Berita Terbaru

Nasional

PJS Resmi Ajukan Calon Konstituen Dewan Pers

Kamis, 23 Jul 2026 - 13:21 WIB