Banjarbaru, TRIBRATA TV
Tim Unit II Satresnarkoba Polres Banjarbaru berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu dan obat jenis Inex (Ekstasi) pada Senin, 20 Mei 2024.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengarah pada seorang tersangka berinisial RBN (41).
RBN, yang berprofesi sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, ditangkap sekitar pukul 16.45 WITA di Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
Laporan yang diterima, ada seorang pria yang sering memperjualbelikan narkotika jenis sabu-sabu. Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung menuju lokasi dan mengamankan tersangka yang saat itu tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna hitam.
Dari penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan barang bukti berupa 12 lembar plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 58 gram, handphone android merek OPPO berwarna ungu, serta satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam.
Setelah penangkapan awal, petugas memperoleh informasi tambahan kalau tersangka masih menyimpan narkotika jenis Inex (Ekstasi) di Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.
Pengembangan kasus dilakukan, dan sekitar pukul 20.00 WITA, petugas kembali melakukan penggeledahan di lokasi kedua. Dari hasil penggeledahan yang juga disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan satu lembar plastik klip berisi 100 butir obat Inex (Ekstasi) dan satu lembar plastik berwarna putih.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah mengatakan RBN akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 84 ayat (2) KUHAP, yang mengatur tentang peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.
Ia mengapresiasi kerjasama masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat dan mendorong masyarakat untuk terus aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.
“Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat,” tegasnya.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









