Polres Banjarbaru Tangkap Pengedar Sabu

- Editorial Team

Rabu, 22 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarbaru, TRIBRATA TV

Tim Unit II Satresnarkoba Polres Banjarbaru berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu dan obat jenis Inex (Ekstasi) pada Senin, 20 Mei 2024.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengarah pada seorang tersangka berinisial RBN (41).

RBN, yang berprofesi sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, ditangkap sekitar pukul 16.45 WITA di Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.

Laporan yang diterima, ada seorang pria yang sering memperjualbelikan narkotika jenis sabu-sabu. Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung menuju lokasi dan mengamankan tersangka yang saat itu tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna hitam.

BACA JUGA  Ini di Siantar: Diduga Bandar Narkoba Aniaya Wartawan dan Ibunya

Dari penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan barang bukti berupa 12 lembar plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 58 gram, handphone android merek OPPO berwarna ungu, serta satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam.

Setelah penangkapan awal, petugas memperoleh informasi tambahan kalau tersangka masih menyimpan narkotika jenis Inex (Ekstasi) di Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.

Pengembangan kasus dilakukan, dan sekitar pukul 20.00 WITA, petugas kembali melakukan penggeledahan di lokasi kedua. Dari hasil penggeledahan yang juga disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan satu lembar plastik klip berisi 100 butir obat Inex (Ekstasi) dan satu lembar plastik berwarna putih.

BACA JUGA  Dua Pria Asal Sergai Ditangkap Polsek Linggabayu Madina, Ini Sebabnya

Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah mengatakan RBN akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 84 ayat (2) KUHAP, yang mengatur tentang peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.

Ia mengapresiasi kerjasama masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat dan mendorong masyarakat untuk terus aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.

“Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat,” tegasnya.

BACA JUGA  Bulan Penuh Berkah, Tagana Kota Banjarmasin Bagikan Takjil

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir

Senin, 20 Jul 2026 - 06:34 WIB