Humbahas, TRIBRATA TV
Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2022 dilaksanakan di halaman Kantor Bupati Humbahas yang dipimpin Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor, Jumat (22/04/2022).
Apel gelar pasukan ini dilaksanakan serentak di seluruh Polda dan Polres se-Indonesia untuk mengecek kesiapan operasi kepolisian terpusat.
Kegiatian ini dihadiri Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin, Pabung TNI 0210/TU Mayor Inf H.Sitorus, Sekda, Kajari Humbahas, para pejabat utama Polres Humbahas, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat.
Operasi Ketupat akan dilaksanakan selama 12 hari mulai 28 April 2022 hingga 09 Mei 2022 dengan fokus pengamanan di masjid, tempat wisata, pusat perbelanjaan, terminal, pelabuhan, stasiun KA, dan bandara.
Bupati pada kesempatan itu membacakan amanat dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang mengatakan perayaan hari raya Idul Fitri sudah menjadi bagian dari tradisi masyarakat Indonesia untuk melaksanakan kegiatan ibadah, berkumpul, dan bersilaturahmi dengan keluarga serta sahabat.
“Pada tahun ini pemerintah memberikan kelonggaran-kelonggaran kepada masyarakat untuk dapat merayakannya dengan berkumpul bersama keluarga, kegiatan mudik tidak dilarang dan tidak dilakukan penyekatan-penyekatan di jalur-jalur lintasan masyarakat yang melakukan perjalanan mudik,” ucap Bupati.
Dikatakan Kapolri, KRYD akan dilanjutkan kembali pasca operasi Ketupat yaitu pada 10 sampai 17 Mei 2022 untuk mengantisipasi arus balik yang mungkin masih terjadi serta penanganan Covid-19.
“Jika langkah-langkah tersebut dapat dilakukan dengan baik, saya yakin arus mudik maupun balik dapat berjalan lancar dan laju penyebaran Covid-19 dapat terkendali,” katanya.
Kapolri mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh personel TNI-Polri, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan lainnya yang terlibat dalam pelaksanaan Operasi “Ketupat-2022” sehingga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat dapat senantiasa terjaga serta arus mudik maupun balik berjalan lancar. (tbh mora)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









