Labuhanbatu, TRIBRATA TV
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan menyampaikan keterangannya terkait putusan perselisihan hasil Pilkada 2020 di Pengadilan Mahkamah Konsitusi (MK). Putusannya, dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 9 TPS di Kabupaten Labuhanbatu dan 16 TPS untuk Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Kapolres menjelaskan, berdasarkan keputusan MK, agar melaksanakan PSU di TPS, dengan tenggat waktu 30 hari sejak ini dibacakan.
“Selain itu, MK juga memerintahkan kepada KPU Labuhanbatu agar membentuk PPK dan PPS yang baru. Sedangkan Polres Labuhanbatu diperintahkan untuk menjaga keamanan pada proses PSU”, terang AKBP Deni, Senin (22/3/2021).
Adapun 9 TPS yang dinyatakan PSU oleh MK, terdapat di Kelurahan Bakaran Batu 5 TPS, Kelurahan Siringo-ringo 2 TPS, Kecamatan Pangkatan 1 TPS dan Kecamatan Bilah Hilir 1 TPS. Dan untuk Labusel yakni Desa Aek Raso, Desa Torgamba Kecamatan Torgamba dan Desa Tanjung Selamat Kecamatan Kampung Rakyat. (Samuel)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








