Pekanbaru, TRIBRATA TV
Lagi-lagi Ditresnarkoba Polda Riau membongkar jaringan pengedar narkotika. Kali ini dua tersangka ditangkap dengan barang bukti total 2,6 kg dan ribuan pil Happy Five serta ratusan pil Ekstasi.
Pengungkapan ini bermula ketika Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau menerima informasi adanya peredaran narkotika di Jalan Dr. Sutomo Kelurahan Rintis Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru.
Dari penyelidikan yang dipimpin Kasubdit I AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang dan Kanit Opsnal AKP Noki Lovika, akhirnya pada Kamis (19/12/2024) pukul 20.00 WIB, dilakukan penggerebekan di sebuah kamar kos di Kost Jalan Dr. Sutomo Kelurahan Rintis Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru
Dari kamar itu tim menangkap terduga R (35) warga Jalan Pandan Wangi Kelurahan Tangkerang Utara Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
Petugas didampingi saksi melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan di dalam laci kamar terduga pelaku.
Sejumlah narkotika yang ditemukan antara lain, sebungkus plastik kemasan Teh warna Emas diduga berisikan Shabu seberat 1.059 Gram, 4 bungkus plastik bening besar berisikan diduga Shabu seberat 403 gram, 5 bungkus plastik bening sedang berisikan diduga Shabu seberat 203 Gram, Pil H5 sebanyak 4.500 butir dan 479, 5 butir pil Ekstasi berbagai merek.
Kepada petugas R mengaku barang bukti narkoba yang lainnya disimpan oleh terduga lainnya berinisial MA (24). Tim langsung melakukan pengembangan dengan cara memancing MA melalui handphone R untuk menyuruhnya agar datang ke kost itu .
R diketahui adalah residivis kasus yang sama.
Tak berapa lama sekitar jam 22.00 WIB, MA tiba di kos menggunakan sepeda motor Honda Beat yang langsung ditangkap. Dari interogasi singkat, MA mengaku masih ada narkotika yang disimpan di kamar kosnya.
Tak membuang waktu tim bersama terduga menuju ke tempat kost nya di Jalan Lion Air Kelurahan Tangkerang Utara Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Didampingi pemilik kost, tim menggeledah dan menemukan lagi barang bukti narkoba yang disimpan di dalam lemari kamar kost.
Dari kamar kos ink ditemukan 9 bungkus plastik bening besar, 3 bungkus plastik bening sedang dan 3 bungkus plastik bening kecil diduga berisikan Shabu dengan total 1 kg. Juga ditemukan 4 butir pil ekstasi merek Lion, serbuk ekstasi dan 1.500 butir Happy Five.
Kedua terduga dibawa ke Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









