Ambon, TRIBRATA TV
Untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang Perayaan Natal dan Tahun Baru 2026, Subsatgas Preventif Operasi Lilin Salawaku 2025 mengintensifkan patroli pengamanan di sejumlah tempat ibadah dan lokasi keramaian di Kota Ambon, Sabtu (20/12/2025).
Sejumlah tempat ibadah yang menjadi sasaran pengamanan antara lain Gereja Katedral dan Gereja Bethania. Selain melakukan pengamanan, personel Subsatgas Preventif juga melaksanakan patroli dialogis dengan tokoh agama serta petugas keamanan gereja. Dalam kesempatan tersebut, petugas menyampaikan pesan-pesan kamtibmas, mensosialisasikan layanan Call Center 110, serta melakukan pemantauan situasi di sekitar lokasi.
“Selain mengamankan tempat ibadah, personel juga melaksanakan patroli pengamanan di sejumlah lokasi keramaian, di antaranya Pasar Mardika dan Terminal Mardika,” ujar Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K.

Di Pasar Mardika, petugas menyapa dan berdialog langsung dengan masyarakat, baik pedagang maupun pembeli, terkait situasi kamtibmas.
“Saat berdialog, petugas menanyakan kesiapan masyarakat menjelang Natal dan Tahun Baru, termasuk ketersediaan bahan pokok,” jelasnya.
Sementara itu, di Terminal Mardika, personel melakukan pengaturan arus lalu lintas serta memberikan imbauan kepada masyarakat terkait pentingnya keselamatan dalam berkendara.
“Petugas juga berkoordinasi dengan Satpol PP setempat guna memastikan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tambah Kombes Rositah.

Ia menegaskan bahwa patroli pengamanan di berbagai sudut Kota Ambon dilaksanakan secara rutin sebagai bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat.
“Kegiatan ini bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman, serta mencegah terjadinya potensi gangguan, ambang gangguan, maupun gangguan nyata selama rangkaian perayaan Natal dan Tahun Baru 2026,” tegasnya.
Menurutnya, selama pelaksanaan patroli, situasi kamtibmas terpantau aman dan kondusif. Masyarakat pun memberikan respons positif terhadap kehadiran Polri, khususnya pada jam-jam rawan saat aktivitas masyarakat meningkat. (M. Marasabessy)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









