Makassar, TRIBRATA TV
Polda Sulsel melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Polres jajaran berhasil mengungkap 36 kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) selama bulan November 2024.
“Rinciannya adalah 6 kasus ditangani Polda Sulsel dan 30 kasus oleh Polres jajaran,” kata Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Yudhiawan dalam konferensi pers di Lobby Lontang Aduppangeng, Lantai 1 Mapolda Sulsel, Rabu (20/11/2024).
Kapolda didampingi Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Dedi Supriyadi, Kabid Humas Kombes Pol Didik Supranoto dan Kabidpropam Kombes Pol Zulham Effendi
Dikatakannya, kasus TPPO itu terdiri dari Pekerja Migran Indonesia (4 laporan polisi) dengan tersangka 4 orang, eksploitasi seksual (32 laporan polisi), dengan tersangka 35 orang terdiri 28 laki-laki dan 7 perempuan. Korbannya sebanyak 41 orang (31 perempuan dewasa, 10 anak di bawah umur).
Kapolda menghimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan, khususnya ke luar negeri, yang terlihat mencurigakan. Informasi terkait dugaan TPPO diminta segera dilaporkan ke pihak berwajib.
Kapolda juga memaparkan kasus pembunuhan di Luwu Timur dengan korban JS (23). Berdasarkan penyelidikan, pelakunya A (23), yang diduga melakukan penganiayaan, pemerkosaan, pencurian, dan pembunuhan. Insiden bermula ketika pelaku melihat korban sedang tidur sehingga memicu tindakan keji tersebut.
Tim gabungan Satreskrim Polres Luwu Timur dan Resmob Polda Sulsel berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti yaitu, mobil, handphone milik korban, tas milik korban, serta pakaian korban saat ditemukan meninggal dunia.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP, Pasal 365 ayat (3) KUHP, atau ketentuan terkait dalam UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tegas Kapolda.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









