Medan, TRIBRATA TV
Tim Gugus Tugas Covid-19 Medan, mengamankan 3 pria yang kedapatan memiliki narkotika jenis ekstasi berwarna pink.
Informasi yang berhasil didapat dari Kepolisian, ketiga pria tersebut, bernama Rico Ariando Sitepu (20), warga Jalan Kurnia Dusun I Desa Sei Siur, Pangkalan Susu, Langkat, Ali Andika (22) warga Lorong Abdi Desa Paya Tampak, Kecamatan Pangkalan Susu, Langkat dan Irja Agustian (22) warga Jalan Kurnia Dusun I Desa Sei Siur, Pangkalan Susu, Langkat.
Kepada sejumlah wartawan, Kapolsek Medan Kota melalui Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin, SIK, MH, Rabu (21/10/2020) sore, di ruang kerjanya mengatakan, ketiga pelaku itu terjaring tim Gugus tugas Covid-19 Medan, saat mengelar operasi Yustisi di Jalan Mangkubumi Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.
Saat mengelar operasi yustisi, tim melihat Rico Arianda Sitepu, hendak membuang sesuatu, sehingga menimbulkan kecurigaan petugas. Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata yang dibuang pelaku Rico tersebut sebutir ekstasi warna pink.
Saat diinterogasi, Rico mengaku barang haram itu milik mereka bertiga yang diperoleh dari rekannya yang saat ini masih diburu.
“Selanjutnya petugas tim gugus tugas covid-19, pun memboyong pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Medan Kota bersama barang bukti sebutir ekstasi seberat 0,38 gram,” kata Iptu Ainul Yaqin. SIK. MH. (H.Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









