Terjaring Operasi Yustisi, Polsek Medan Kota Tahan 3 Pemuda Bawa Ekstasi

- Editorial Team

Rabu, 21 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Tim Gugus Tugas Covid-19 Medan, mengamankan 3 pria yang kedapatan memiliki narkotika jenis ekstasi berwarna pink.

Informasi yang berhasil didapat dari Kepolisian, ketiga pria tersebut, bernama Rico Ariando Sitepu (20), warga Jalan Kurnia Dusun I Desa Sei Siur, Pangkalan Susu, Langkat, Ali Andika (22) warga Lorong Abdi Desa Paya Tampak, Kecamatan Pangkalan Susu, Langkat dan Irja Agustian (22) warga Jalan Kurnia Dusun I Desa Sei Siur, Pangkalan Susu, Langkat.

BACA JUGA  Berkat Rekaman Video, Polsek Deli Tua Tangkap Pemain Judi dan Narkoba

Kepada sejumlah wartawan, Kapolsek Medan Kota melalui Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin, SIK, MH, Rabu (21/10/2020) sore, di ruang kerjanya mengatakan, ketiga pelaku itu terjaring tim Gugus tugas Covid-19 Medan, saat mengelar operasi Yustisi di Jalan Mangkubumi Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.

Saat mengelar operasi yustisi, tim melihat Rico Arianda Sitepu, hendak membuang sesuatu, sehingga menimbulkan kecurigaan petugas. Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata yang dibuang pelaku Rico tersebut sebutir ekstasi warna pink.

BACA JUGA  Sentuhan Peduli Dirut Duasudara di Balik Semangat Atlet Taekwondo Sitaro di Bitung

Saat diinterogasi, Rico mengaku barang haram itu milik mereka bertiga yang diperoleh dari rekannya yang saat ini masih diburu.

“Selanjutnya petugas tim gugus tugas covid-19, pun memboyong pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Medan Kota bersama barang bukti sebutir ekstasi seberat 0,38 gram,” kata Iptu Ainul Yaqin. SIK. MH. (H.Pakpahan)

—————————————

BACA JUGA  Polda Riau Ungkap Peredaran Narkoba yang Dikendalikan dari Lapas Pekanbaru

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

Purna Bakti Kementrian Hukum dan HAM Makassar Gelar Arisan Bulanan

Minggu, 19 Jul 2026 - 13:40 WIB