Anggota Minta Pembayaran Dana Koperasi Perkebunan Bina Bersama Dituntaskan

- Editorial Team

Sabtu, 21 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketapang, TRIBRATA TV

Modus penggelapan dana Koperasi Perkebunan Bina Bersama hingga saat ini masih berlanjut.

Sebagaimana diketahui, diduga pengurus koperasi melakukan penggelapan uang anggota sebesar Rp1,149 miliar.

Penggelapan itu diduga dalam 8 bulan terakhir, saat kepengurusan koperasi baru.

Adapun modus penggelapan uang yang dilakukan seperti menambah uang perawatan yang dilakukan oleh perusahaan.

Salah satu anggota koperasi, berinisial Asd mengungkapkan, kepengurusan Kubu Muhai berhasil merebut kembali kepengurusan Koperasi Perkebunan Bina Bersama, setelah Sadardi mencabut kasasi di MK.

“Namun sayang dari proses tersebut banyak terjadi perbuatan yang merugikan anggota hingga diduga perbuatan tindak pidana,” katanya.

Menurut Asd, kepengurusan Koperasi Bina Bersama yang baru tidak memberikan hak upah kerja bulan Agustus dan September 2022 dengan alasan terlalu besar 10 persen.

BACA JUGA  Irjen Pol Pipit Rismanto Kunker ke Polres Sanggau

“Padahal jumlah itu sudah disepakati potongan 13 persen untuk pengurus 10 persen dan untuk uang kas koprasi 3 persen,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, semua pengurus berkuasa kepada ketua koperasi Sadardi untuk melaporkan perbuatan tersebut ke Polda Kalbar pada 2 November 2022.

Sadardi membuat pengaduan dugaan tindak pidana penggelapan, setelah diproses Muhai meminta mediasi dan bersedia membayarkan uang tersebut dengan kesepakatan damai.

Selanjutnya, setelah berjalannya waktu, Sadardi mengatakan bahwa mereka tidak mau membayarkan uang tersebut.

“Kami mendapatkan temuan laporan uang tersebut yang disalah gunakan oleh pengurus baru, potongan upah pengurus lama 10% dengan nominal Rp187,739 665,” ujar Asd.

Ia menjelaskan, mereka menggunakan dana tersebut buat rapat anggota luar biasa, sementara mereka melakukan rapat anggota luar biasa pada 28 Juni 2022.

BACA JUGA  HUT TNI, Kapolsek Pontianak Barat Kunjungi Koramil 1207-3 Pontianak Barat

“Uang pengerjaan bulan Agustus 2022, seharusnya menjadi uang kas koperasi 3 persen sebesar Rp56,321 900 diserahkan ke Sadardi,” sambungnya.

Kubu Muhai berdalih potongan 13 persen yang 10 persen buat pengurus dan 3 persen buat kas koperasi itu terlalu besar.

Kenyataannya, sekarang pemotongan kurang lebih 18 persen hanya untuk pengurus fee 3 persen untuk pengurus dan dugaan penggelapan melalui biaya perawatan setiap bulannya.

“Kami selaku anggota petani meminta kepada pihak penegak hukum untuk tegas dan tak pandang bulu untuk menindak perbuatan melanggar hukum tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, anggota petani plasma dan yang berkuasa untuk mengurus gaji pengurus Koperasi Perkebunan Bina Bersama yang lama meminta Sadardi untuk transparan. “Uang itu gaji semua pengurus yang lama bukan milik pribadi,” pungkasnya.

BACA JUGA  Kapolres Ketapang Berbaur Bersama Warga Bersihkan Sampah di Pantai Sungai Kinjil

Hingga berita ini diturunkan tim TRIBRATA TV sudah berupaya mengkonfirmasi kepada Sadardi, namun belum mendapatkan respon sama sekali bahkan terkesan bungkam. (tim)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kasus Kematian Balita Naura, Kuasa Hukum Pertanyakan Tiga Kali Suntikan Obat Penenang Sebelum CT Scan
SPH Baru Muncul di Tanah Warisan Lama, Kades Ulak Pandan Digugat ke PTUN Palembang
FJI Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen Terkait Administrasi Gereja GMS di Sewon Bantul ke Polda DIY
Hampir Setahun Pengaduan Mandek di Polres Samosir, Warga akan Propamkan Kasat Reskrim
2 Laporan Dugaan Penyerobotan Tanah Terhadap Fahmi Sungai Ulak di SP3 Kan
Kajari Sergai Ditangkap Intel Kejagung
‎Pelaku Kekerasan Terhadap Perempuan Diringkus, Korban Kritis di Rumah Sakit
Dugaan Malapraktik di RSUD Prambanan, Polda DIY Periksa 5 Saksi Kasus Balita Meninggal

Berita Lainnya

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:57 WIB

Kasus Kematian Balita Naura, Kuasa Hukum Pertanyakan Tiga Kali Suntikan Obat Penenang Sebelum CT Scan

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:47 WIB

SPH Baru Muncul di Tanah Warisan Lama, Kades Ulak Pandan Digugat ke PTUN Palembang

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:14 WIB

FJI Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen Terkait Administrasi Gereja GMS di Sewon Bantul ke Polda DIY

Minggu, 7 Juni 2026 - 20:31 WIB

Hampir Setahun Pengaduan Mandek di Polres Samosir, Warga akan Propamkan Kasat Reskrim

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:00 WIB

2 Laporan Dugaan Penyerobotan Tanah Terhadap Fahmi Sungai Ulak di SP3 Kan

Berita Terbaru

Peristiwa

Curi Lembu Pakai Fortuner, Panik Dikejar Warga

Sabtu, 13 Jun 2026 - 10:01 WIB

Regional

Polres Bintan Mediasi Kelompok Nelayan 2 Desa

Sabtu, 13 Jun 2026 - 07:31 WIB