Luwu Timur, TRIBRATA TV
Merasa risih dan tidak terima diliput wartawan, sekelompok orang yang diduga ‘mafia’ bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite, menghalangi dan intimidasi wartawan saat melakukan peliputan di SPBU 75.929.17, di Desa Jalajja Kecamatan Burau Kabupaten Luwu Timur, Sulsel, Sabtu (21/7/24) malam.
Menurut wartawan “Mul” kejadian itu bermula sekira pukul 21.30.WITa terjadi di areal SPBU Jalajja saat dilakukan pemantauan antrian panjang di SPBU oleh kendaraan motor yang diduga mereka adalah para pengetap (Pelangsir BBM).
Pada saat pantauan dilakukan posisi “Mul” berada di seberang jalan depan SPBU, tak lama kemudian salah seorang yang mengendarai motor yang diduga pengetap BBM keluar dari SPBU lalu melintas di depan posisi “Mul” berdiri lalu berteriak sambil menoleh ke arah “Mul’.
Pelaku usai berteriak lalu memarkir motornya kembali di areal SPBU dimana terdapat sekelompok orang.
Penasaran dengan ulah pelaku, “Mul” lalu menghampiri pelaku dan menanyakan siapa yang diteriaki pelaku barusan.
“Maaf siapa yang kita teriaki barusan,” tanya “Mul”.
Dengan nada marah – marah oleh pelaku dijawab” kalau kita merasa berarti kita mi” timpal pelaku.
Dari hasil perdebatan tersebut diketahui, pelaku merasa tidak terima diliput oleh “Mul’ selaku jurnalis karena pihak SPBU tidak nyaman melakukan pengisian bila diawasi oleh wartawan hingga diduga aktivitas pengetap dibatasi oleh pihak SPBU.
“Kenapa kamu larang pelangsir, kamu memang sok jago awas kalau kamu ke Wotu,” ancam pelaku kepada “Mul”.
Saat itu pelaku mengambil sebuah helmet lalu digunakan pelaku mengancam hendak memukul “Mul” dan kejadian disaksikan banyak orang.
Diketahui pelaku adalah warga Desa Jalajja dimana pelaku diketahui sering berurusan pihak Kepolisian dengan beragam kasus kriminal.
Beruntung saat kejadian berhasil dilerai oleh seorang pensiunan TNI yang kebetulan berada di TKP menyaksikan kejadian.
Atas kejadian itu “Mul” mengakui tidak nyaman dan merasa terancam keselamatannya sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Burau yang diterima langsung oleh Kapolsek Burau IPTU Andi Muhtar.
Kepada pelaku, “Mul” akan menuntut sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni Pasal 18 ayat (1) UU Pers dimana disebutkan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online







