Nias, TRIBRATA TV
Pemerintah Kabupaten Nias melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menurunkan alat berat untuk mengevakuasi material tanah longsor di Desa Orahili Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias pada Senin (20/06/2022) kemarin.
Alat berat berupa Excavator Double Beko Dozer dan mobil Dump Truck itu untuk membongkar dan membersihkan tanah yang menutupi bahu badan jalan.
Aksi pembongkaran material tanah longsor tersebut dilakukan pukul 24:00 WIB hingga selesai pukul 02:00 WIB Selasa dinihari.
Turut hadir pada pembongkaran material tersebut, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Nias, Kepala BPBD Kabupaten Nias, Camat Bawolato, Danramil 03 / Idanagawo Letda, Bhabinkamtibmas polsek Bawolato.
Menurut Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Nias kejadian alam tentunya tidak bisa diprediksi kapan akan datang. Namun salah satu upaya yang dapat dilakukan jika bencana datang ialah dengan bantuan tenaga dan alat berat yang tersedia.
Ia mengatakan, pihaknya kedepan bila sudah mengering tanah tersebut akan dilakukan pengikisan tanah agar ada kemiringan sehingga tidak besar beban tembok penahan tanah (TPT).
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Nias Dahlan Roso Lase, berharap masyarakat yang punya kebun pisang di sekitaran lahan longsor tersebut agar ditumbangkan sehingga tanah yang gembur tersebut bisa kering untuk sementara.
“Kita berharap bisa ada penanganan TPT, seandainya pun terulang lagi longsor jangan segan-segan menyampaikan kepada kita, kita upayakan mengevakuasi longsor tersebut,”ucapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Orahili Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias, Aprilianus Bawamenewi menyebutkan longsor yang menimbun badan jalan ini disebabkan intensitas hujan yang sangat tinggi pada siang hari sebelumnya.
‘Tapi berkat semua pihak yang terlibat baik dari BPBD, Dinas PUPR, Camat Bawolato dan seluruh instansi lainnya, kami pemerintahan Desa Orahili serta masyarakat berterimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Nias yang sangat cepat merespon keluhan kami, “tuturnya. (F/Lase)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









