Resahkan Warga, Polsek Delitua Tangkap Dua Pengedar Sabu

- Editorial Team

Kamis, 21 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Unit Reskrim Polsek Delitua, menangkap dua pemuda pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Rabu, 20 April 2022 sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Pintu Air IV Gang Melayu I, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.

Keduanya diringkus karena sudah sangat meresahkan masyarakat lantaran kerap menjual narkotika jenis sabu-sabu.

Kedua pengedar sabu itu adalah Zeni Prabowo (29) dan M Rahazi (29) yang keduanya adalah warga Jalan Pintu Air IV Gang Melayu I, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.

Penangkapan keduanya dibenarkan Kapolsek Delitua, Kompol Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Irwanta Sembiring, Kamis (21/4/2022).

BACA JUGA  Istri Jualan Misop, Suami Jualan Sabu

“Dari kedua pelaku diamankan barang bukti satu plastik klip sedang yang berisi enam plastik klip kecil berisi sabu, dua plastik klip kecil kosong, dompet warna putih yang berisikan delapan plastik klip sabu, puluhan plastik klip kecil kosong, sekop pipet plastik, dan uang hasil penjualan Rp160.000,” kata Iptu Irwanta.

Dijelaskannya kedua pengedar sabu ini ditangkap berawal dari informasi masyarakat kalau di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Mendengar info tersebut, kemudian Tim pun langsung melakukan penyelidikan dan melihat keduanya yang langsung diamankan.

BACA JUGA  Simpan Sabu dalam Pembalut, 2 Napi Perempuan Ditangkap Polresta Pekanbaru

“Saat dilakukan penggeledahan, dari celana dalam Zeni Prabowo ditemukan dompet yang berisikan sabu,” jelas Iptu Irwanta.

Kemudian, sambung Irwanta, turut diamankan M Rahazi yang bertugas melihat pembeli yang datang. Selanjutnya, kedua pelaku diboyong ke Mapolsek Delitua, untuk diserahkan di penyidik beserta barang bukti, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara,” pungkas Kanit. (zak)

BACA JUGA  Jambret Tas Emak-emak, Wawan Diringkus

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB