Upah Pekerja Perkebunan Moris Tak Sesuai UMK

- Editorial Team

Selasa, 21 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu Utara, TRIBRATA TV

Perkebunan Kelapa Sawit Moris yang terletak di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Kecamatan Kualuhulu Desa Sukarame mempekerjakan ratusan orang namun memberi upah tak sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Pekebunan yang memiliki luas ratusan hektar namun masih banyak pekerjanya yang menerima upah di bawah UMK. Rata-rata upah para pekerja hanya berkisar Rp80 ribu perhari. Bahkan banyak pekerjanya tidak didaftarkan BPJS Kesehatan maupun BPJS ketenaga kerjaan.

Para pekerja di pekebunan Moris ini rata rata hanya Buruh Harian Lepas (BHL) dan tidak ada satupun yang menjadi karyawan tetap.

BACA JUGA  Beck Up Pengamanan Mayday, Polres Ogan Ilir Gelar Apel Personil

Para pekerja umumnya sudah bekerja bertahun tahun namun pada akhirnya berhenti karena sudah tua atau tidak sanggup bekerja lagi karena sakit namun tidak memperoleh pesangon atau uang pensiun.

Menurut salah satu pekerja inisial R yang sudah bekerja kurang lebih 5 tahun mengatakan, perusahaan perkebunan Moris tidak ada mendaftarkan mereka ke BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenaga kerjaan.

“Apalagi tukang babat, tukang racun dan kernet pemanen, kalau pun ada yang didaftarkan orang itu BPJS cuma pemanen aja, gaji kami pun hitung hariannya bang sehari cuma Rp80 ribu dan gajiannya dua minggu sekali setiap hari Sabtu,” ucapnya, Selasa (21/02/2023).

BACA JUGA  Polisi Amankan Dua Pria Diduga Konsumsi Sabu di Lingkungan Sekolah

Memang gawat perkebunan moris ini gak ada hatinya, orang tuaku, mamak sama bapakku yang udah kerja puluhan tahun terus berhenti gara-gara sakit mana ada dikasih apa apa sama pihak Moris baik itu pesangon maupun uang pensiun, tambahnya.

Cuma kalau aku ini mau gak mau dikerjakan la biar bisa bertahan hidup biarpun kerja digaji gak sesuai, biarpun tidak didaftarkan BPJS namanya juga tidak ada tamatan sekolah apapun dikerjakan la selagi halal, tutupnya.
(Doni Syahputra)

BACA JUGA  Zeira Salim Ritonga Sosialisasi Rancangan Perda Provinsi Sumut di Kecamatan NA IX-X

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis
AKP Sunipan Gurusinga, S.H.: Polisi Pembaharu yang Humanis, Hadir Nyata di Tengah Rakyat
Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Apel Patroli KRYD Skala Besar Sabtu Malam
Peduli Infrastruktur, Warga Swadaya Perbaiki Rabat Beton Simpang Jalan Proyek Cinta Makmur Labuhanbatu
Yusnar Albanjari Jabat Sekretaris JMSI Sergai–Tebing Tinggi
Tahun 2026, Asahan Kembali Dapat “Jatah” dari Kementrian PU Dirjen SDA
PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau Belum Realisasikan Hak Pensiunan
Perkuat Kinerja UPT Pemasyarakatan Langkat, Kakanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Bintorwasdal di Lapas Narkotika Langkat

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:03 WIB

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:18 WIB

Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Apel Patroli KRYD Skala Besar Sabtu Malam

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:14 WIB

Peduli Infrastruktur, Warga Swadaya Perbaiki Rabat Beton Simpang Jalan Proyek Cinta Makmur Labuhanbatu

Minggu, 19 Juli 2026 - 08:18 WIB

Yusnar Albanjari Jabat Sekretaris JMSI Sergai–Tebing Tinggi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:27 WIB

Tahun 2026, Asahan Kembali Dapat “Jatah” dari Kementrian PU Dirjen SDA

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB