Nakes Aek Kuo Divaksin Sinovac Dosis Kedua

- Editorial Team

Minggu, 21 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labura, TRIBRATA TV

Setelah 14 hari divaksinasi covid- 19 tahap awal, para tenaga medis Puskesmas Aek Korsik Kecamatan Aek Kuo kembali menjalani vaksinasi dosis kedua pada Sabtu (20/2/2021).

Kepala UPT Dinas Kesehatan Kecamatan Aek Kuo, Dr.Erliston.S mengatakan, untuk mencegah covid-19 harus diberikan dua dosis.

Hal ini untuk membentuk anti bodi atau imunogenitas tubuh terhadap virus corona secara optimal.

“Jadi untuk mengoptimalkan pembentukan anti bodi tadi, maka harus diberikan dua kali penyuntikan,” ujarnya.

BACA JUGA  Kejar Target 70 Persen, Kapolri Minta Forkopimda Maluku Akselerasi Vaksinasi

Dia juga menjelaskan, anti bodi tubuh tidak langsung terbentuk sesaat setelah vaksin covid- 19 disuntikkan.

Vaksin covid-19 (sinovac) baru membentuk anti bodi yang optimal 28 hari pasca penyuntikkan dosis kedua.

Dia menyabutkan, 14 hari pasca vaksinasi dosis pertama anti bodi yang terbentuk mencapai 60 persen, sementara 28 hari pasca vaksinasi dosis kedua, pembentukan anti bodi bisa mencapai 95-99 persen.

Menurutnya, meski sudah mendapat vaksinasi covid-19, seseorang tetap bisa terserang virus corona.

BACA JUGA  Pilkades Serentak Kabupaten Sitaro Ditunda

Namun demikian, keberadaan vaksin akan membuat tubuh orang tersebut menjadi lebih kuat melawan virus, paparnya.

Sebagai Ka.UPT, dia mengingatkan kepada warga agar tetap menerapkan protokol kesehatan 3 M sembari menunggu giliran divaksin.

Protokol kesehatan yang harus dilakukan yaitu, memakai masker, mencuci tangan pada air yang mengalir dan menerapkan jaga jarak.

Terakhir dr.Erliston.S yang akrab di sapa dr. Neno menyampaikan agar jangan takut divaksin.

“Vaksinnya aman dan halal,” pungkasnya. (Suyanto)

BACA JUGA  Gencar Serbuan Vaksinasi, Kolonel Oki: Tidak Kita Kasih Kendor

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir
Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1
Hari Kedua Penyaluran PIP di Kabupaten Samosir, Rapidin Datang ke Sekolah Terpencil
Buka Pendidikan Bintara Polri di SPN Hinai, Wakapolda Sumut Tekankan Moral, Integritas, dan Pelayanan
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
Kapolres Tapanuli Utara Sambut Hangat Awak Media, Tegaskan Komitmen Kolaborasi dan Restorative Justice

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:31 WIB

Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:19 WIB

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:37 WIB

Hari Kedua Penyaluran PIP di Kabupaten Samosir, Rapidin Datang ke Sekolah Terpencil

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB