Bone, TRIBRATA TV
Setelah melaksanakan tugas BKO (Bawah Kendali Operasi) Polda Papua untuk pengamanan PSU (Pemungutan Suara Ulang) Pilkada Kabupaten Yalimo Provinsi Papua beberapa waktu lalu, 1 SST (Satuan Setingkat Peleton) personel Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Sulsel kembali ke Kabupaten Bone, Senin sore (21/02/2022).
Kepulangan personel Brimob Bone ini disambut Komandan Batalyon (Danyon) C Pelopor Satbrimob Polda Sulsel Kompol Nur Ichsan di mako Yon C Pelopor Jalan M.H Thamrin No. 70 Kelurahan Taβ Kecamatan Tanete Riattang dengan upacara tradisi penyambutan personel purna tugas BKO.
Dalam upacara penyambutan, Danyon C Pelopor menyampaikan ucapan selamat datang kepada anggota yang baru saja kembali setelah melaksanakan tugas kurang lebih selama 1 bulan di Kabupaten Yalimo.
“Saya ucapkan selamat datang di Mako Batalyon C Pelopor kepada anggota yang telah menjalankan tugas BKO Polda Papua, atas nama komando dan pribadi saya mengucapkan terima kasih serta apresiasi setinggi-tingginya kepada rekan-rekan sekalian yang telah menjalankan tugas dengan baik di Kabupaten Yalimo Papua serta menjaga nama baik Brimob Polda Sulsel khususnya Batalyon C Pelopor,” kata Kompol Nur Ichsan.
Dikatakannya, anggota yang baru pulang purna melaksanakan tugas BKO mendapatkan reward dari dinas yaitu diberikan libur selesai tugas.
“Atas dedikasi rekan-rekan terhadap satuan, dinas memberikan libur untuk rekan-rekan sekalian agar berkumpul bersama keluarga. Akhir kata saya titip ucapan terima kasih kepada keluarga di rumah yang telah memberikan dukungan terhadap dinas sehingga tugas rekan-rekan berjalan dengan lancar,” tambah Kompol Nur Ichsan.
Ia juga mengarahkan kepada seluruh personel khususnya yang baru kembali melaksanakan tugas BKO untuk segera mengikuti vaksinasi booster atau vaksinasi dosis 3.
“Saya juga berharap kepada seluruh jajaran Batalyon C Pelopor khususnya yang baru pulang dari tugas BKO Polda Papua agar segera mengikuti vaksinasi booster agar diri kita lebih terlindungi dari efek berat Covid 19 utamanya varian Omicorn,” pungkasnya. (syahrir)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









