Jombang, TRIBRATA TV
Bupati Jombang Warsubi, bersama Wakil Bupati Salmanudin, menggelar acara Doa Bersama dan Tasyakuran sederhana di pendopo Kabupaten Jombang, Jum’at (20/2/2026) sore. Acara yang berlangsung penuh khidmat di tengah suasana bulan suci Ramadhan ini dihadiri jajaran forkopimda, Forkopimcam dan tokoh agama.
Dalam sambutannya, Bupati Warsubi menyampaikan peringatan satu tahun masa jabatan ini adalah momentum tasyakuran sekaligus wujud syukur atas ridho Allah SWT. Ia mengungkapkan rasa terima kasih atas segala kelancaran yang diberikan dalam pengemban amanah masyarakat selama satu tahun terakhir.
Bupati juga mempertegas komitmen kuatnya untuk terus melangkah maju dalam mewujudkan visi besar,”Jombang Maju dan Sejahtera untuk semua”. Ia memastikan seluruh roda pemerintahan akan tetap selaras dalam mencapai cita-cita tersebut.
Dalam satu tahun kepimpinannya, Bupati Warsubi dan Wakil Bupati Salmanudin telah menorehkan sederet prestasi prestisius baik di tingkat provinsi maupun nasional.
Beberapa di antaranya adalah mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)ndari BPK RI untuk kali ke-12 secara berturut-turut,meraih posisi Terbaik Ketiga dalam Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) tingkat Jawa Timur, dan mendapatkan penghargaan atas capaian intervensi spesifik stunting Terbaik Regional 1 di tahun 2025.
Warsubi juga mengajak seluruh aparatur negara untuk menyatukan komitmen,tekad dan tujuan demi memberikan pengabdian serta pelayanan terbaik yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Ia menekankan kunci utama keberhasilan pembangunan terletak pada kerja keras kolektif seluruh komponen masyarakat yang didukung oleh kondisi sosial yang kondusif.
Acara diawali dengan istighosah yang dipimpin KH.Cholil Dahlan, dilanjutkan dengan maudhoh hasanah dan doa serta pemotongan tumpeng yang diserahkan kepada KH.Nur Hadi (Mbah Bolong) bersama KH.Cholil Dahlan. (Joko)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









