Jombang, TRIBRATA TV
Bupati Jombang Warsubi memimpin upacara
peringatan Hari Amal Bhakti (HAB) ke 80, di Stadion Merdeka Jombang, Sabtu (3/1/2026). Perayaan tahun ini bukan sekedar seremoni rutin, melainkan sebuah pernyataan tekat melalui tema “Umat Rukun dan Sinergi, Indonesia Damai dan Maju.
Bupati membacakan amanat dari Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, yang dihadiri Wakil Bupati Gus Salmanudin, Sekda Agus Purnomo serta Kepala Kantor Kemenag Jombang, Muhajir,tokoh-tokoh lintas agama dari FKUB, Baznas hingga pimpinan ormas seperti PCNU dan LDII.
Dalam sambutannya Menteri Agama menekankan perjalanan 80 tahun Kementerian Agama adalah bukti adaptasi lembaga terhadap dinamika zaman.
Memasuki tahun 2026, fokus utama adalah mewujudkan “Kemenag Berdampak”. Layanan Keagamaan kini tidak lagi dibatasi oleh sekat birokrasi, melainkan telah bertransformasi ke ranah digital untuk menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan menyentuh akar rumput.
“Kehadiran Kementrian Agama adalah untuk menjaga nalar agama tetap berjalan beriringan dengan nalar kebangsaan. Kita ingin memastikan agama hadir sebagai solusi, bukan sekedar urusan administrasi,” tutur Bupati Warsubi, membacakan pesan Menteri Agama.
Dalam sambutannya juga memberikan pesan tentang kedaulatan Artificial Intelligence (AI). Mengambil inspirasi dari kejayaan Baitul Hikmah di masa lalu, ASN Kementrian Agama kini didorong untuk menjadi aktor utama di era digital.
Menteri Agama berpesan agar seluruh jajaran kemenag tidak hanya menjadi penonton di era VUCA (Volatility, Uncertainty Complexiti, dan Ambiguity). melainkan aktif mewarnai algoritma masa depan dengan konten Keagamaan yang sejuk, moderat dan valid. Hal ini krusial agar teknologi kecerdasan buatan tetap memiliki ruh, kemanusiaan dan nilai ketuhanan.
Momen haru mewarnai prosesi penganugerahan tanda kehormatan Satya Lencana Karya Satya. Penghargaan ini menjadi simbol apresiasi negara atas dedikasi tanpa henti para ASN Kemenag Jombang, dalam melayani masyarakat.(Joko)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









