Medan, TRIBRATA TV
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas atau Rico Waas dinilai diskriminatif dalam menertibkan penjual daging non-halal (daging babi) sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500.7.1/1540 tentang penataan lokasi serta pengelolaan limbah penjualan daging non-halal di Kota Medan.
Kebijakan ini ditegaskan sebagai upaya menjaga ketertiban umum, kebersihan lingkungan, sekaligus menghormati nilai religius masyarakat yang hidup berdampingan di ibu kota Sumatera Utara.
Jika dasarnya adalah penertiban, bagaimana dengan pedagang ayam, karena ada juga kios khusus di pasar dan juga sama-sama berada di pinggir jalan dan sebaiknya Wali Kota Medan jangan diskriminatif.
Kebijakan Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif tersebut mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Kelompok masyarakat dari peternak, pedagang dan konsumen daging babi mendesak Wali Kota Medan untuk mencabut surat edaran (SE) tersebut.
”Kalau tidak dicabut kami juga akan melakukan aksi ke kantor Wali Kota dan DPRD Kota Medan,” tegas Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB) Lamsiang Sitompul yang juga inisiator Solidaritas Peternak, Pedagang dan Konsumen Daging Babi (SPPKDB) Kota Medan, Sabtu (21/2/2026).
SPPKDB Kota Medan dengan tegas menolak surat edaran Wali Kota Medan No 500.7.1/1540 tertanggal 13 Pebruari 2026.
”Kami dari aksi Solidaritas Peternak Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan, dengan ini menolak surat edaran Wali Kota Medan Nomor 500.7.1/1540 tertanggal 13 Pebruari 2026 yang pada pokoknya mengenai larangan penjualan daging babi di Kota Medan,” ujar Lamsiang Sitompul seorang advokat ini.
SPPKDB Kota Medan meminta Wali Kota Rico Waas agar semua pedagang diberikan hak yang setimpal untuk mencari nafkah di Kota Medan. Oleh karena itu, Lamsiang Sitompul mendesak Wali Kota Medan untuk mencabut surat edaran tersebut.
Sementara itu, Ketua Umum Pemuda Merga Silima (PMS) Mbelin Brahmana, Tokoh Masyarakat suku Karo ini juga kecewa atas kebijakan dari Wali Kota Medan Rico Waas. Ia mengatakan ada salah satu organisasi untuk mendesak Wali Kota Medan supaya menutup semua pedagang-pedagang Babi yang ada di Medan.
”Saya berharap kepada Bapak Wali Kota Rico Waas. Jadi ketika permasalahan ini, kamu sebagai Wali Kota harus ambil kebijakan betul-betul dipikirkan, betul-betul bijak, jangan sempat ada kegaduhan,” tegas Mbelin Brahmana benada marah.
Mbelin juga menegaskan semua harus tahu bahwa para pedagang babi tersebut sudah puluhan tahun mereka berdagang disana. Masalah kebersihan ia sangat mendukung untuk menjaga kebersihan berdagang.
”Kita juga harus tau, mereka (pedagang) sudah puluhan tahun berdagang babi atau segalanya, tinggal lagi kebersihan itu sangat perlu,” tukas Mbelin.
Ia juga menyampaikan kalau misalnya ada kelompok tertentu yang mendesak atau menakut-nakuti Wali Kota Medan dalam 3×24 jam dan apabila tidak ditutup akan di sweping?, Mbelin menegaskan pihaknya pun siap untuk turun membela kebenaran.
”Lihat tanggal berapa dia sweping, juga saya siap akan turun membela kebenaran,” ujarnya tegas.
“Jadi jangan Wali Kota saat ini sehingga ada kegaduhan, ini tidak main-main, apabila ini terjadi kegaduhan, ini bisa SARA. Wali Kota harus betul-betul bijak. Sebagai Wali Kota kalau sempat ini terjadi kegaduhan, ini tidak main-main,” tegas Ketua Umum Pemuda Merga Silima (PMS) Mbelin Brahmana, tokoh masyarakat suku Karo ini.
Mbelin berharap kepada para seluruh pedagang atau pengusaha daging babi di Kota Medan untuk tetap menjaga kebersihan.
Dikutip dari Surat Edaran Wali Kota Medan, penerbitan aturan ini dilatarbelakangi banyaknya laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan daging non-halal seperti babi, anjing, dan ular yang dilakukan di bahu jalan oleh pedagang kaki lima, serta pembuangan limbah berupa darah dan sisa potongan ke saluran drainase umum.
Kondisi itu dinilai menimbulkan polusi bau, gangguan kesehatan akibat lalat, serta berpotensi mengganggu kenyamanan dan sensitivitas sosial masyarakat di lingkungan tertentu.
Dalam edaran itu ditegaskan, pedagang daging non-halal dilarang keras melakukan aktivitas pemotongan dan penjualan di trotoar, badan jalan, maupun fasilitas umum lainnya yang mengganggu lalu lintas dan estetika kota.
Penjualan hanya diperbolehkan di lokasi tertutup seperti kios permanen atau area pasar yang telah ditentukan pemerintah. Selain itu, lokasi penjualan tidak boleh berdekatan langsung dengan rumah ibadah seperti masjid dan musala maupun lingkungan padat penduduk Muslim.
Wali Kota juga menekankan larangan membuang limbah cair seperti darah dan air cucian langsung ke drainase atau selokan umum.
Setiap lapak diwajibkan menyediakan penampungan limbah kedap air serta menggunakan disinfektan atau kapur guna menghilangkan bau dan bakteri.
Tak hanya itu, seluruh tempat penjualan juga wajib memasang papan informasi yang jelas bertuliskan ‘Daging Non-Halal’ atau ‘Toko Daging Babi’ demi transparansi kepada konsumen.
Dalam surat edaran tersebut, para camat dan lurah se-Kota Medan diinstruksikan melakukan pendataan serta sosialisasi kepada pedagang di wilayah masing-masing.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan penertiban dan tindakan hukum, termasuk penyitaan maupun penutupan, terhadap pedagang yang melanggar ketentuan, khususnya yang terbukti mencemari lingkungan.
Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Medan juga diperintahkan menyediakan lokasi khusus penjualan daging non-halal di dalam area pasar yang memenuhi standar kebersihan dan kesehatan, sekaligus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pedagang.
Surat Edaran tersebut ditetapkan di Medan pada 13 Februari 2026 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Wali Kota berharap seluruh pihak dapat bekerja sama menciptakan Kota Medan yang tertib, bersih, nyaman, dan harmonis. (Bon)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









