Biadab, Remaja SMP Disuguhi Miras Kemudian Disetubuhi

- Editorial Team

Selasa, 21 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabalong, TRIBRATA TV

Seorang pria berusia 39 tahun diringkus jajaran Satreskrim Polres Tabalong usai diduga sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan dibawah umur. Ia diamankan di sebuah toko di kecamatan Tanjung pada Rabu (15/2/2023) lalu oleh petugas kepolisian.

Pelaku diduga melakukan persetubuhan pada perempuan berusia 17 tahun yang masih bersekolah sederajat menengah pertama (SMP) di Kabupaten Tabalong.

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo menuturkan kejadian berawal ketika anak saksi (perempuan) menyampaikan kepada orangtuanya (ibu) bahwa ada temannya yang bisa di open B0. Setelah mengetahui itu ibu saksi menyampaikan kepada teman dekatnya yang merupakan pelaku bahwa ada remaja perempuan yang bisa di open BO.

Sutargo menyebutkan setelah percakapan itu pelaku meminta ibu saksi untuk menyuruh remaja tersebut bergabung.

Kemudian Sabtu, 11 Februari malam, saksi menjemput korban dikediamannya dan berpamitan kepada ibu korban dengan alasan makan bakso tuturnya

Namun ajakan tersebut sempat ditolak ibu korban karena sudah larut malam. Tapi saat itu saksi mengatakan hanya sebentar saja untuk menemani anaknya supaya mau makan dan ibu korban pun memperbolehkan tetapi sebentar saja.

BACA JUGA  Februari-Maret Pelaku Narkoba Terbanyak Ditangkap Polres Tebing Tinggi

Ia pun menjelaskan hingga mendekati tengah malam, ibu korban menelepon korban tetapi yang mengangkat panggilan telepon tersebut adalah saksi.

Ia mengatakan bahwa lagi bersama korban sedang minum es, ibu korban kemudian menyuruh korban untuk segera pulang.

Sutargo membeberkan pada malam itu saksi berperan membandar putaran minuman beralkohol yang sebelumnya sudah dibeli oleh pelaku. Saat itu saksi menawarkan pada pelaku melalui chat ‘jadikan hendak BO?’ dan pelaku membalas iya”.

Di waktu yang sama, korban yang dalam keadaan pengaruh miras saat beranjak berdiri untuk pergi ke toilet namun terjatuh. Melihat itu pelaku mengangkat kedalam kamar yang diketahui oleh saksi.

Ia pun menyampaikan disaat itulah pelaku melancarkan aksinya menyetubuhi perempuan tersebut.

Sementara ibu korban sempat mendatangi rumah saksi untuk mencari keberadaan anaknya, tetapi saksi dan anaknya tidak berada dikediamannya.

BACA JUGA  Lari ke Bali, Pencuri di Rumah Bibi Diringkus Polisi

Hingga Minggu (12/02/2023) subuh pelapor terus berusaha menghubungi kontak anaknya tetapi terhubung atau dibalas chat oleh korban.

Sutargo mengatakan pagi harinya saat bersih-bersih rumah, pelapor melihat korban datang kerumah dengan posisi berdiri didepan pintu rumah.

“Setelah itu pelapor membawa kerumah tetangganya dan menanyakan beberapa pertanyaan kepada korban perihal apa saja kejadian yang sebenarnya terjadi,” ujarnya, Senin (20/2/2023).

Korban menjelaskan bahwa pagi itu ia diantarkan pulang oleh saksi hanya sampai didepan gang saja.

Korban bercerita pada malam tersebut, ia sebenarnya pergi minum-minuman keras bersama-sama saksi dan pelaku. Korban juga mengakui pada pagi harinya pelaku memberikan 2 lembar uang pecahan Rp50 ribu kepada korban” ujarnya.

Di situ pelaku berpesan agar korban diam jangan cerita kemana-kemana. Korban mengaku disetubuhi oleh pelaku sebanyak 1 kali dalam keadaan sadar. “Namun tidak mampu melawan karena dalam pengaruh minuman keras,” timpalnya.

Mendengar cerita itu, ibu korban pun tak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dan petugas pun selanjutnya mengamankan pelaku.

BACA JUGA  Cabuli Anak Bawah Umur, Reza Terkapar Ditembak

Pelaku disangkakan dengan pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sutargo menambahkan sedangkan untuk saksi saat ini masih diperiksa apakah ada keterkaitannya dalam kasus ini. “Sementara masih berstatus saksi, penyidikan masih berlanjut untuk perkembangan segera kami rilis kembali”, pungkasnya. (rian/rel)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika
Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu
Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu
Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap
Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:47 WIB

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:45 WIB

Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:15 WIB

Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Berita Terbaru