Rokan Hilir, TRIBRATA TV
Simpan sabu di celana dalam seorang pria di ringkus Tim Opsnal Polsek Panipahan Polres Rohil pada Kamis (20/1/2022) sore pukul 17:30 WIB.
Saiful Nurin alias Awi (39) alamat Jalan Gereja Kepenghulan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau diringkus di ferry penumpang asal Tanjung Balai Asahan, Sumut.
Ia ditangkap setelah ditemukan barang bukti seberat 5,24 gram sabu.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH mengatakan awalnya tim Opsnal Polsek Panipahan mendapat informasi ada seorang laki-laki yang membawa narkoba akan masuk ke Panipahan.
Dari penyelidikan tim opsnal kemudian mengamankan tersangka dan membawanya ke kantor KPLP untuk melakukan penggeledahan badan.
Dalam penggeledahan didapati gulungan tisu di celana dalam tersangka. Setelah dibuka gulungan tisu berisikan 1 plastik bening yang berisikan sabu-sabu.
Kepada polisi, tersangka mengaku sabu tersebut dibeli dari seseorang bernama Duri di Tanjung Balai Asahan, Sumut seharga Rp3,5 juta. (Bliser)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









